Senin, 20 Januari 2014

Jasa Perbankan Lainnya


1. Transfer
Pengiriman Uang Rupiah yang dilaksanakan secara pemindah bukuan dari satu rekening ke rekening lain atas permintaan dan atas beban pengirim. 
Sarana Transfer Bank Jatim
  • BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement)
Sistem transfer dana berbasis RTGS yang memungkinkan bank dapat melakukan berbagai transaksi pembayaran/transfer dana secara elektronik dalam waktu seketika/online dan penyelesaian transaksi (settlement) secara terpadu
  • SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)
Transfer dana kredit antar Bank melalui kliring tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (Paperless) yang dapat digunakan untuk melakukan transfer ke seluruh wilayah Indonesia. Batas Nominal Transfer Kredit melalui SKNBI sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah) per transaksi.
 
2. Inkaso
Merupakan pengiriman warkat (Cek, Bilyet, Giro, Wesel) ke Bank tertarik untuk mendapatkan pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana kliring (Bank tertarik diluar wilayah kliring).
3. Referensi Bank, Surat Keterangan Dukungan Dana
Merupakan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim yang menerangkan bahwa orang / perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank Jatim. Referensi Bank dapat digunakan oleh nasabah untuk mengikuti pelelangan proyek tertentu.
Keuntungan Referensi Bank
  • Meningkatkan kepercayaan yang diperlukan oleh rekan bisnis nasabah 
  • Sebagai syarat untuk mengikuti pelelangan Proyek dana hibah / bantuan
  • Biaya Referensi Bank Rp. 100.000,-
 4. Giralisasi
Merupakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan secara otomatis oleh Bank dengan melakukan pendebetan rekening giro/tabungan nasabah sesuai dengan surat perintah pendebetan yang telah ditanda tangani oleh nasabah.
Transaksi yang bisa dilakukan Giralisasi adalah :
  • Pembayaran PBB
  • Rekening Telepon
  • Rekening Listrik
  • Rekening PDAM
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Layanan Pajak 
Merupakan salah satu Jenis layanan yang deberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah. Layanan Pajak ini berkaitan dengan status Bank Jatim sebagai Bank Operasional V (BO V) atau sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan Online telah disyahkan oleh Dirjen Pajak Pusat dan diakui keabsahannhya.
Keuntungan Layanan Pajak
  • Memberikan kemudahanan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan semua jenis Pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak.
  • Sistem Online
  • Surat Setoran Pajak Langsung dapat diambil
  • tidak dipungut biaya
 Jenis Layanan Pajak
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
  PAJAK  IMPOR
  • Biaya Administrasi Pembayaran Pajak Import ( EDI SYSTEM) : IDR  40.000
 6. Safe Deposit Box (SDB)
Jasa Layanan Bank Jatim berupa penyewaan kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan Harta / Surat Berharga
Syarat Pembukaan
1. Mengisi form aplikasi SDB
2. foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
3. Surat pernyataan SDB

MANAJEMEN PERKREDITAN BANK



Kredit yang asalnya dari bahasa latin yaitu Credere (kepercayaan ).
Dalam arti yang lebih luas Pengertian Kredit adalah Kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

UU RI NO.7 Tahun 1992 yang sekarang dig anti dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Faktor-faktor yang perencanaan kredit ialah kondisi ekonomi, kebijakan, kondisi sosial-politik, kemampuan lembaga, kemampuan daya serap serta visi misi pemberi kredit. Tak kalah pentingnya adalah sudut pandang terhadap resiko yang mungkin terjadi yaitu resiko usaha, geografis, keamanan, politik, ketidakpastian, inflasi, dan persaingan.

Pengelolaan piutang / kredit bagi sebuah perusahaan adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan agar piutang / kreditnya berjalan dengan baik dan meminimalkan hal-hal yang mungkin terjadi diluar perhitungan. Melakukan pengelolaan kredit berarti melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, dimana dalam mengelola atau mengatur piutang/kreditnya perlu dilakukan perencanaan yang matang.

Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah manajemen piutang pada perusahaan umum. Perbankan merupakan sebuah perusahaan yang mengkonsentrasikan pada pengoptimalan manajemen utang dan manajemen piutang sehingga memiliki revenue dan profitnya didapat dari selisih pendapatan atas piutang ditambah bunga dengan kewajiban ditambah bunga, sehingga merupakan suatu ketetapan bahwa bunga atas piutang selalu lebih tinggi dari bunga atas utang.

Selain merupakan usaha pokok bank sebagai perantara antara surplus spending unit dengan defisit spending unit, menurut Kasmir (1998:79-80), penyaluran kredit mempunyai tujuan yaitu:
1. Mencari keuntungan/profit
2. Membantu usaha nasabah
3. Membantu pemerintah

Disamping tujuan tersebut, kredit perbankan mempunyai fungsi dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan (Simorangkir, 2000:102-103), antara lain:
1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
4. Merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
5. Meningkatkan kegairahan berusaha
6. Meningkatkan pemerataan pendapatan
7. Merupakan alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Fungsi yang dilakukan sepenuhnya adalah pengendalian (pengawasan). Alasannya adalah peranan yang dijalankan oleh bank umum dalam masyarakat kita. Bank lebih dari industri lain, sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat luas

Menurut Gil, Edward.W. Reed, (1995:71), pengawasan adalah pengukuran unjuk kerja bawahan untuk memastikan apakah mereka dapat memenuhi tujuan perusahaan atau tidak dan mematuhi kebijaksanaan dan peraturan yang telah ditetapkan. Pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara (Harold Koontz, dalam Hasibuan, 2001:105). Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet (Hasibuan, 2001:105).
Menurut Hasibuan, (2001:105) tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:
1. Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
2. Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak.
3. Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah.
4. Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan.
5. Memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
6. Mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank.
7. Meningkatkan moral dan tanggung jawab analisis kredit bank.

Sistem Perbankan Indonesia

A. Pengertian Manajemen Dana Bank
A. Pengertian Manajemen Dana Bank

Bagi bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.

B. Sumber Dana Bank
B. Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

c) Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:

a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.

b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.

Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.

C. Manajemen Alokasi Dana
C. Manajemen Alokasi Dana

Jenis alokasi dana

a) Simpanan Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pasar sasaran giro adalah seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang dalam profesinya membutuhkan bantuan jasa bank untuk menyelesaikan transaksi pembayarannya.

Pengertian giro menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non-tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non-tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).

Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek. Berarti bank harus membyar sejumlah uang kepada siapa saja jika cek tersebut memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh bank.

Syarat-syarat penarikan cek yang ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya dana yang cukup.
2. Adanya materai yang cukup.
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama.
5. Memperhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan).
7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang.
8. Resi cek yang diberikan kenasabah sudah kembali.
9. Endorsment cek benar jika ada.
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat.
11. Rekening nasabah belum ditutup.
12. Dan syarat-syarat lainnya.

Dalam praktik sehari-hari terdapat beberapa jenis cek yang sudah ada di masyarakat dewasa ini antara lain:

a. Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.

b. Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.

c. Cek silang
Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi tanda dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.

d. Cek mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.

e. Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis didalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil.

Pengertian Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukua sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada phak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau yang lainnya.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Ada nama Bilyet Giro(BG)
2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan.
3. Nama dan tempat bank tertarik.
4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan hururf.
5. Nama atau rekening pihak penerima.
6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan.
7. Tanggal dan tempat penarikan
8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.

Bagi bank simpanan giro merupakan sumber dana yang dibeli masyarakat. sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga tertntu.pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jas giro.

b) Simpanan Tabungan

Pengertian tabungan menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ayarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro tab atau alat lainnya yangdipersamakan dengan itu.

Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dengan si penabung.

Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah:

1. Buku Penabungan
Di dalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang terjadi. Buku ini dapat digunakan pada saat penarikan, sehingga langsug dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.

2. Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan. Slip penarikan ini biasanya digunakan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.

3. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya baik uang yang ada ataupun di mesin Automated Teller Machine (ATM).

4. Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan.

Biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga. Metode pembebanan bunga untuk jasa dan giro yaitu saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.

Adapun jenis-jenis tabungan adalah:
a. Tabanas
Tabanas merupakan tabungan pembangunan nasional.

b. Taska
Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan Asuransi Jiwa.

c. Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.

c) Simpanan deposito

Pengertian Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
 
Simpanan Deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuhtempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan Bilyet Deposito atau Sertifikat Deposito. Dalam praktiknya terdapat paling tidak tiga jenis yaitu:

1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan sacara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.

2. Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan. Sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai ataupun nontunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat, sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.

3. Deposito On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan Deposito On Call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya di hitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

D. Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana
D. Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana

1. Risiko likuiditas
Pemicu utama kebangkrutan bank, baik yang besar maupun yang kecil bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan likuditasnya.

Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan memenuhi biaya yang sesuai. Risiko likuiditas muncul manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya sesuai, baik untuk memenuhi kebutuhan untuk transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Besar-kecilnya risiko ini dapat ditentukan oleh:

• Kecermatan perencanaan arus kas (cas flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana (volatility of funds)
• Ketetapan dalam mengatur struktur dana, termasuk kecukupan dana-dana non-PLS.
• Ketersediaan aset yang dikontraversikan menjadi kas;
• Kemampun menciptakan askes kepasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

2. Risiko Kredit
Risiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas sehingga penilai kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang di biayainya. Risiko ini akan semakin nampak ketika perekonomian dilanda krisis.

Risiko tersebut dapat ditekan dengan cara memberi batasan wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan berdasarkan kapabilitasnya (autorize limit) dan batas jumlah (pagu) kredit yang dapat diberikan pada usaha atau perusahaan tertentu (credit lini limit) serta dengan melakukan diversifikasi.

3. Risiko Investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.

4. Risiko Operasi
Menurut definisi basle committee, risiko operasi adalah risiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasaan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini berkaitan dengan kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan kontrol. Penerapan manajemen risiko dari nol tidaklah mudah. Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok indutri lain mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat mapan, layak, dan teruji. Seperti industri penerbangan, industri petrokimia dan indutri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam manajemen risiko operasioal.

5. Risiko Kecurangan
Terdapat 3 kondisi pada umumnya hadir pada saat salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan itu terjadi:

a. Insentif/tekanan. Manajemen atau karyawan lain memiliki insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan.
b. Kesempatan. Keadaan memberikan kesempatan untuk manajeman atau karyawan untuk melakukan kecurangan.
c. Perilaku/ rasionalisasi.

Untuk merespon adanya resiko kecurangan,ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:

a. Merancang dan melakukan prosedur audit untuk mengarah kepada resiko kecurangan yang teridentifikasi.
b. Mengubah keseluruhan perilaku dari audit untuk merespon resiko kecurangan yang teridentifikasi.
c. Melakukan prosedur untuk mengarahkan resiko menejemen menguasai kontrol.

Selasa, 30 April 2013

SEKILAS TENTANG PAJAK BUMI & BANGUNAN



Posted By : Muhammad Fendi Sugiharto
Follow my twitter : @pangeran gallau dan @ven di heart






A.       Dasar Hukum
  • UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

B.       Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.


C.    Obyek Pajak

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) yang menjadi objek pajak adalah :
·      Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
·      Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Yang termasuk dalam kriteria bangunan adalah :
·      Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
·      jalan TOL;
·      kolam renang;
·      pagar mewah;
·      tempat olah raga;
·      galangan kapal, dermaga;
·      taman mewah;
·      tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
·      fasilitas lain yang memberikan manfaat;

       
Klasifikasi Bumi dan Bangunan

Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
( Penjelasan Pasal 2 ayat (1)  UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )


D.    Subyek PBB

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :

·       mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
·       memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
·       memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
·       memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak  menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti :
·       Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ?
·       Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ?
·       Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut?


E.       Tarif Pajak

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).


F.       Dasar Pengenaan PBB

Menurut Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (KMK-523/KMK.04/1998).
Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi  di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.


G.    Dasar Penghitungan Pajak

Berdasarkan penjelasan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002 yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen).
Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Contoh : Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp 1.000.000,00 persentase NJOP misalnya 20% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak :

20% x Rp 1.000.000,00 = Rp200.000,00


H.      Dasar Penghitungan Pajak


Berdasarkan penjelasan pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 secara umum besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOTKP)              
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)                   

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)                                                  
= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP

  XXXXX     
 XXXXX (-)
XXXXX     
     
 XXXXX     


XXXXX     


Sabtu, 13 April 2013

UN BAGAIKAN BOM WAKTU, bagai mana cara mengatasinya??

Oleh: Muhammad Fendi Sugiharto



"Ujian Nasional itu bagaikan bom waktu yang siap meledak sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan " ini kata wali kelas saya waktu saya maih duduk di bangku SMA kelas XII,, rasanya begitu mendebarkan detik2 menjelang UN bahkan sampai selesai UN pasti adek2 masih berdebar2,,
tapi apakah adek2 akan membiarkan rasa gelisah adek2 sekalian menghantui UN adek2..
tentu tidak donk...

nah di saat bom waktu itu telah meledak kita hanya di hadapkan pada dua pilihan anatara kita yang gugur karna ledakan itu atau kita yang selamat atas segala persiapan dan segala kerja keras kita seperti apa bentukya??? yah dengan mengulang apa yang telah kita pelajari selama 3 tahun, kan pastinya tidak semua pelajaran dalam waktu 3 tahun bisa adek2 ingat, karna itu penting sekali bagi adek2 sekalian mencoba membuat soal sendiri dari mata pelajaran yang di UN kan,, lalu adek2 jawab sendiri,, dalam 2 minggu minimal sehari itu bisa 5-10 soal insya allah adek2 mudah untuk menjawab soal-soal UN.


 " so... Intinya tips jitu menghadapi Ujian Nasional ya BELAJAR...!!
inget.. Intinya itu belajar....
bukan malah sibuk update status di fesbuk" ini kata teman dosen saya lo saat lagi menasehati anaknya yang kebetulan akan segera melaksanakan Ujian Nasional tingkat SMP.


Dan memang benar adanya, terkadang aku sendiri lebih asyik nongkrongin facebook dibanding melakukan pekerjaan yang sudah aku jadwalkan, akhirnya keasyikan, terlena dan urusan yang seharusnya cepat terselesaikan menjadi terbengkelai tak terjamah. surim banget kan?

Jika penyakit ini mulai menyerang, biasanya sih aku menyiasatinya dengan beranjak dari depan laptop atau segera meletakkan hp, berjalan jalan sejenak ke depan rumah, atau sekedar mencari makanan ringan di dapur. Setelah dirasa cukup fresh dan semangat kembali baru melanjutkan pekerjaan. Sambil berkata dalam hati "setelah pekerjaan ini selesai, aku akan puas-puasin buat facebook-an sebagai hadiah". Hmmm ternyata trik ini cukup jitu buatku , mungkin bisa dicoba juga buat adek-adek yang sebentar lagi menghadapi ujian nasional.



Jangan terlena sobat, segera sadar dari keasyikan akan membantu kita fokus kembali pada kegiatan utama kita.

Ujian Nasional Menakutkan om !!

Asumsi negatif tentang ujian nasional justru akan menyebabkan kita semakin frustasi dalam menghadapinya, hasilnya pasti jauh dari memuaskan. Untuk itu jauh hari sebelumnya, kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin agar hasil yang dicapai sesuai harapan.

Hasil akhir dari ujian yang akan kita tempuh sebenarnya sudah tergambar lebih awal dari pola pikir otak kita, otak lah sumber dari segala respon yang akan mengantarkan kita menuju kenyataan di masa depan, berhasilkah atau justru kegagalan yang akan menjegal.

Buanglah asumsi negatif tentang ujian nasional, dan yakinlah bahwa UN hanya jurang sempit yang harus kita loncati untuk menuju ke jenjang yang lebih tinggi. So ngapain takut!!!.

Tips berikut mungkin akan membantu sobat klikedukasi untuk mencoba membuang asumsi negatif tentang ujian nasional. Jika semua persiapan sudah kita lakukan, rasa percaya diri saat menghadapi soal, pasti akan datang dengan sendirinya. percaya deh

  1. Jaga kesehatan
    Tentunya hal pertama adalah menjaga kondisi badan. Bagaimana mau belajar jika badan kita sakit, loyo, kurang gairah de el el. Kesehatan itu mahal sob, coba bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan jika kita berobat kedokter, atau berapa kerugian yang ditimbulkan jika badan kita loyo, gak bergairah dan lemes... masa depan yang akan jadi taruhannya.

    So. mulai sekarang jagalah kesehatan kamu, bisa dengan berolah raga secara teratur, lari pagi setelah sholat shubuh sambil ngecengin cewek cewek cantik dipinggir jalan, atau apapun itu. Dengan sendirinya gairah belajar kamu akan meningkat.
  2. Ikuti program pembelajaran disekolah dengan baik
    Jika badan kita sehat, penuh semangat, maka hidup kita akan dipenuhi dengan gairah dan kebahagiaan. Dalam mengikuti program pembelajaran di sekolah pun lebih bersemangat.

    Terkadang, terlalu banyak program belajar yang dicanangkan sekolah justru membuat kita merasa bosan, hmmm gimana nih? yups kuncinya adalah kondisi badan dan pola pikir di otak kita. perbaiki pola pikir dan jaga selalu kesehatan. Think different sob !!
  3. Persiapkan diri dengan banyak berlatih dengan soal
    Dari tahun ke tahun, yang namanya ujian nasional ya seperti itu, soalnya pun tidak jauh berbeda. Untuk itu banyak banyaklah berlatih soal, pahami setiap bentuk soal. Pada dasarnya yang berbeda hanyalah susunan kalimatnya saja, konsepnya tetap sama. Satu konsep kamu kuasai, insya Allah soal seperti apapun akan mudah kamu hadapi.
  4. Buat jadwal belajar mulai sekarang, dan fokuslah pada satu hal
    Yang ini juga ga kalah penting sob, suatu hal yang terstruktur dan terpola secara rapi maka hasilnya juga akan memuaskan. Sebagai contoh jadwal harian yang pernah aku buat, hari senin belajar bahasa Indonesia, hari selasa khusus belajar matematika, hari rabu mempelajari sains/ipa (biologi, fisika, kimia), hari kamis belajar bahasa inggris, dan seterusnya.

    Sisakan waktumu cukup satu jam perhari untuk fokus belajar satu mata pelajaran. Dan sisanya kamu bisa bermain sepuasnya sebagai hadiah dari belajarmu, insya Allah jika kamu konsisten dengan jadwal yang sudah kamu buat, hasilnya pasti dahsyat :D.
  5. Belajar kelompok, bahas soal saling bantu
    Kadang kala, belajar sendiri tidak selalu menyenangkan, jika kamu tipe orang yang suka belajar bareng, mungkin tips ini cocok buat kamu, pahamilah diri sendiri dan lakukan kemauanmu sendiri, dengan begitu kamu akan menikmati belajar, lebih enjoy dan ga ada rasa terpaksa.
  6. Ciptakan suasana belajar yang menyenangkan
    Belajar pada saat paling mood, meski sebentar akan tahan lama di memori. Itu sebagian saran dari temanku, tapi kapan mood belajar itu muncul? Hmmmm bisa jadi mood itu baru muncul saat Ujian Nasional telah usai, ha ha bisa kacau kalau kayak gini. :))

    Solusinya kita harus menciptakan mood untuk belajar. Caranya? Dulu waktu kita pertama kali belajar naik sepeda, meskipun terjatuh berkali-kali kita tidak pernah menyerah, sampai akhirnya kita lihai menaikinya. Pada saat seperti itu, apakah kita ngerasa sedang belajar? Ya, tapi apakah kita bosan untuk mencoba dan terus mencoba sampai bisa? Tidak, yups itu jawabannya, ciptakan suasana belajar yang mengasyikkan, menyenangkan, bila perlu jalan-jalan sambil baca buku, memancing sambil belajar teorema pytaghoras etc. Lakukan hobimu dan selingi dengan belajar, pasti lebih asyik dan bermakna
  7. Berdo’a dan mintalah do’a restu dari kedua orang tua
    Salah satu do’a yang paling mujarab adalah do’a orang tua kepada anaknya, mintalah restu pada orang tua kamu. Hal ini dapat menjadi spirit dan menambah rasa percaya diri yang luar biasa bagi kamu.

    Tentunya tidak adil jika kita minta di do’akan, tapi kita sendiri tidak ikut berdo’a untuk keberhasilan kita. Lucu banget jika hal seperti itu sampai terjadi. Maka berlakulah adil, diri kita sendiri yang harus bekerja lebih keras, bukan orang lain!!.
  8. Jangan lupa sarapan sebelum mengerjakan soal
    Ini penting!!, saking semangatnya mengikuti UN, kita sampai lupa hukum kekekalan energi bahwa kita ga bisa berpikir maksimal kalau perut belum terisi (logika gak jalan tanpa logistik bro!!)
  9. Manfaatkan moment sesaat sebelum ujian untuk mereview materi ujian
    Sekedar memancing ingatan agar lebih mudah digali saat mengerjakan soal, kita bisa membuka-buka lagi materi pelajaran yang sudah kita pelajari sebelumnya, tapi bukan dibaca keseluruhan, hanya direview sesaat.
  10. Kumpulkan referensi materi ujian selengkap mungkin
    Salah satu sahabatku pernah berkata begini:

    “Aku kurang suka membuat rangkuman tapi lebih memilih membaca keseluruhan, jadi kalo belajar mau ujian semua buku yang kubutuhkan harus ada, itu udah memberi rasa tenang tersendiri. Memang waktu belajarnya jadi lebih lama, gak efektif, tapi kurng puas kalo cuma baca rangkuman.”

    Untuk meningkatkan rasa percaya diri, kamu mungkin bisa meniru gaya belajar sahabatku di atas, kamu bisa berburu referensi materi pelajaran di perpustakaan sekolah, di google, tanya pada teman yang lebih pintar, rajin bertanya pada guru mapel yang bersangkutan, mengumpulkannya, dan mempelajarinya satu persatu.

    “Rasa puas kalau sudah baca keseluruhan materi ini pengaruhnya pada ketenangan, kesiapan mental, atau semacam sugesti bahwa sudah dibaca semua jadi pasti bisa ngerjain soal.”

    Sekali lagi setiap manusia itu memiliki kepribadian yang unik, pelajarilah diri kamu sendiri.


Sahabatku yang lain memberi tips berbeda dalam menghadapi Ujian Nasional.

Hanya sekedar guyonan penyemangat UN, jangan terlalu serius membacanya, sambil snyum juga boleh :))
simak deh:
  • Yang pasti sih, nulis nama, pastikan itu nama asli bukan nama FB, suka banyak yg alay masalahnya  # ^_^
  • Pastikan yg dibawa itu pensil 2B bukan pensil alis mama -__-"
  • Pastikan juga kamu melihat jadwal dengan benar, jangan sampe salah belajar Besok ujian Bahasa indonesia, malah belajar matematika -_-'
  • Pakailah baju berkancing, sebab akan membantumu di saat kepepet :p
  • Tips menghadapi pengawas ujian: Masuk ruangan dengan tenang, jangan mencurigakan kalau perlu cium tangan dulu bolehlah
  • Kalau soalnya susah untuk dipecahkan, tidurlah. Mimpimu akan menjadi jawaban!
  • Jika mimpi itu tak kunjung datang, abaikan saja soal itu, biarkan waktu yang akan menjawabnya #eeeehhh
  • Ada baiknya juga semasa UN, lupain hal - hal lain yg bisa mengganggu konsentrasi belajar. contohnya pacaran
  • Tips sukses ujian itu ya BELAJAR bukan malah sibuk bikin status di fesbuk


Sekian tips menghadapi Ujian Nasional dari klikedukasi, intinya adalah Usaha, do'a dan Tawakal, berusaha dengan belajar sebaik mungkin, berdo'a untuk hasil yang memuaskan, dan jika keduanya sudah kamu lakukan, berserah diri dan pasrah pada Allah. Kita hanya bisa berusaha dan memilih mana jalan yang hendak kita ambil, dan yang memutuskan pilihan mana yang terbaik untuk kita hanyalah Allah SWT.

Dan selalu ingat, Allah sesuai dengan prasangka hambanya. So positif thinking sajah

Jika ada tambahan tips dari kalian, silahkan share melalui komentar di bawah
Tetep semangat, semoga bermanfaat,. dan sukses buat kamu!!

Khususnya buat sekolah yang telah mendidik saya semoga SMA 3 TAPUNG selalu melahirkan siswa/siswi yang kreatif, kompetitif, selepas kelulusanya dari SMANTITA.