C. Manajemen Alokasi Dana
C. Manajemen Alokasi Dana
Jenis alokasi dana
a) Simpanan Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pasar sasaran giro adalah
seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang
dalam profesinya membutuhkan bantuan jasa bank untuk menyelesaikan
transaksi pembayarannya.
Pengertian giro menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998
tanggal 10 November adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai
maupun ditarik secara non-tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai
adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non-tunai adalah dengan
menggunakan bilyet giro (BG).
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah
kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau
kepada pembawa cek. Berarti bank harus membyar sejumlah uang kepada
siapa saja jika cek tersebut memenuhi syarat seperti yang telah
ditentukan oleh bank.
Syarat-syarat penarikan cek yang ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya dana yang cukup.
2. Adanya materai yang cukup.
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama.
5. Memperhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan).
7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang.
8. Resi cek yang diberikan kenasabah sudah kembali.
9. Endorsment cek benar jika ada.
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat.
11. Rekening nasabah belum ditutup.
12. Dan syarat-syarat lainnya.
Dalam praktik sehari-hari terdapat beberapa jenis cek yang sudah ada di masyarakat dewasa ini antara lain:
a. Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
b. Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.
c. Cek silang
Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi tanda dua tanda silang.
Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya
sama dengan bilyet giro.
d. Cek mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
e. Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang
tertulis didalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang yang ada di
rekening giro jumlahnya lebih kecil.
Pengertian Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah
kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk
memindahbukua sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada phak
penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau yang lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Ada nama Bilyet Giro(BG)
2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan.
3. Nama dan tempat bank tertarik.
4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan hururf.
5. Nama atau rekening pihak penerima.
6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan.
7. Tanggal dan tempat penarikan
8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Bagi bank simpanan giro merupakan sumber dana yang dibeli
masyarakat. sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga
tertntu.pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jas giro.
b) Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
ayarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro tab atau alat lainnya yangdipersamakan dengan
itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan
perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dengan si
penabung.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari
persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka
inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara
bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah:
1. Buku Penabungan
Di dalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan,
penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang terjadi. Buku ini dapat
digunakan pada saat penarikan, sehingga langsug dapat mengurangi saldo
yang ada di buku tabungan tersebut.
2. Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan. Slip penarikan ini biasanya digunakan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat
digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya baik uang yang
ada ataupun di mesin Automated Teller Machine (ATM).
4. Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan.
Biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya
berupa bunga. Metode pembebanan bunga untuk jasa dan giro yaitu saldo
terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.
Adapun jenis-jenis tabungan adalah:
a. Tabanas
Tabanas merupakan tabungan pembangunan nasional.
b. Taska
Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan Asuransi Jiwa.
c. Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska. Tabungan ini dikeluarkan
oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.
c) Simpanan deposito
Pengertian Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
Simpanan Deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuhtempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah
jatuh tempo. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat
menggunakan Bilyet Deposito atau Sertifikat Deposito. Dalam praktiknya
terdapat paling tidak tiga jenis yaitu:
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan
jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya
bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan.
Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga.
Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga
si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat
dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka
waktunya. Penarikan dapat dilakukan sacara tunai maupun pemindahbukuan
dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang
diterimanya.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 3, 6 dan 12
bulan. Sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan
hukum tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk
sertifikat serta dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain. Pencairan
bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh
tempo, baik tunai ataupun nontunai. Penerbitan nilai sertifikat
deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah
yang bulat, sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak yang
bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
3. Deposito On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling
lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam
jumlah yang besar (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga
dilakukan pada saat pencairan Deposito On Call dicairkan terlebih dahulu
3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya
bunga biasanya di hitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga
dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
D. Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana
D. Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana
1. Risiko likuiditas
Pemicu utama kebangkrutan bank, baik yang besar maupun yang kecil
bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih pada
ketidakmampuan memenuhi kebutuhan likuditasnya.
Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan memenuhi
biaya yang sesuai. Risiko likuiditas muncul manakala bank tidak mampu
memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya
sesuai, baik untuk memenuhi kebutuhan untuk transaksi sehari-hari maupun
guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Besar-kecilnya risiko ini
dapat ditentukan oleh:
• Kecermatan perencanaan arus kas (cas flow) atau arus dana (fund
flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana,
termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana (volatility of funds)
• Ketetapan dalam mengatur struktur dana, termasuk kecukupan dana-dana non-PLS.
• Ketersediaan aset yang dikontraversikan menjadi kas;
• Kemampun menciptakan askes kepasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
2. Risiko Kredit
Risiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali
cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau
investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko
kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau investasi
karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas sehingga
penilai kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan
risiko usaha yang di biayainya. Risiko ini akan semakin nampak ketika
perekonomian dilanda krisis.
Risiko tersebut dapat ditekan dengan cara memberi batasan wewenang
keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan berdasarkan
kapabilitasnya (autorize limit) dan batas jumlah (pagu) kredit yang
dapat diberikan pada usaha atau perusahaan tertentu (credit lini limit)
serta dengan melakukan diversifikasi.
3. Risiko Investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti
juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi
tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan
lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Suatu pertambahan pada
pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat
bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam
uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan
dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya
kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk
mendapatkan bunga.
Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga
membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan
investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor
keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia),
ketertiban hukum, dan lain-lain.
4. Risiko Operasi
Menurut definisi basle committee, risiko operasi adalah risiko
akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasaan internal
yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini
berkaitan dengan kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem,
dan ketidakcukupan kontrol. Penerapan manajemen risiko dari nol tidaklah
mudah. Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok indutri lain
mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat mapan,
layak, dan teruji. Seperti industri penerbangan, industri petrokimia dan
indutri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam manajemen
risiko operasioal.
5. Risiko Kecurangan
Terdapat 3 kondisi pada umumnya hadir pada saat salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan itu terjadi:
a. Insentif/tekanan. Manajemen atau karyawan lain memiliki insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan.
b. Kesempatan. Keadaan memberikan kesempatan untuk manajeman atau karyawan untuk melakukan kecurangan.
c. Perilaku/ rasionalisasi.
Untuk merespon adanya resiko kecurangan,ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:
a. Merancang dan melakukan prosedur audit untuk mengarah kepada resiko kecurangan yang teridentifikasi.
b. Mengubah keseluruhan perilaku dari audit untuk merespon resiko kecurangan yang teridentifikasi.
c. Melakukan prosedur untuk mengarahkan resiko menejemen menguasai kontrol.