Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif
Hai temand2 mas mas mbak-mbak, yg ganteng-ganteng yang cantik-cantik, hari ini gue dapet tugas ne dari dosen gue tentang kaitan-kaitan yang menjadi subjek dan objek pemajakan di indonesia, sebelumnya maaf maaf ni saya juga masih belajar jadi kalo ada yang salah tolong tinggalkan komentarnya, supaya kita bisa sama-sama belajar dan tau dimna letak kesalahanya lalu sama-sama juga kita perbaiki. nah langsung saja deh kita simak sesuatu yang sudah saya rangkum ne...
M. Fendi Sugiharto
ne temend2 Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendetil, kita perlu tau neh Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya:
Menurut saya yang menjadi keterkaitan subjektive adalah persyaratan
subjektif yaitu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai
subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Nah kemudian kaitan objektive pemajakan di indonesia yaitu berupa persyaratan
objektif yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh adalah sebagai berikut:
#Pasal 2
- Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
- orang pribadi;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
- badan;
- bentuk usaha tetap.
- Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
- Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
- Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan ketentuan mengai objek pajak dapat saya sebutkan sebagai berikut:
#Pasal 4
- Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
- keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- royalti;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi bila
Subjek Pajak di atas memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya
sebutkan dalam masalah objek pajak dan mempunyai kewajiban pelaksanaan
pemotongan dan pemungutan maka ini berarti subjek pajak tersebut telah
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Bila tidak
punya penghasilan pun tapi ia masih mempunyai syarat subjektif tetap
dikatakan masih memenuhi syarat subjektif. Dan yang dapat memutuskan
tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam permohonan
pencabutan NPWP adalah pemeriksa atau auditor pajak setelah melakukan
penelitian yang mendalam terhadap kasus tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar