Selasa, 30 April 2013

SEKILAS TENTANG PAJAK BUMI & BANGUNAN



Posted By : Muhammad Fendi Sugiharto
Follow my twitter : @pangeran gallau dan @ven di heart






A.       Dasar Hukum
  • UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

B.       Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.


C.    Obyek Pajak

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 ) yang menjadi objek pajak adalah :
·      Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
·      Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Yang termasuk dalam kriteria bangunan adalah :
·      Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
·      jalan TOL;
·      kolam renang;
·      pagar mewah;
·      tempat olah raga;
·      galangan kapal, dermaga;
·      taman mewah;
·      tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
·      fasilitas lain yang memberikan manfaat;

       
Klasifikasi Bumi dan Bangunan

Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
( Penjelasan Pasal 2 ayat (1)  UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )


D.    Subyek PBB

Berdasarkan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :

·       mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
·       memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
·       memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
·       memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak  menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti :
·       Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ?
·       Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ?
·       Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut?


E.       Tarif Pajak

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).


F.       Dasar Pengenaan PBB

Menurut Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (KMK-523/KMK.04/1998).
Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi  di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.


G.    Dasar Penghitungan Pajak

Berdasarkan penjelasan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002 yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen).
Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Contoh : Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp 1.000.000,00 persentase NJOP misalnya 20% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak :

20% x Rp 1.000.000,00 = Rp200.000,00


H.      Dasar Penghitungan Pajak


Berdasarkan penjelasan pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 secara umum besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOTKP)              
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)                   

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)                                                  
= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP

  XXXXX     
 XXXXX (-)
XXXXX     
     
 XXXXX     


XXXXX     


Sabtu, 13 April 2013

UN BAGAIKAN BOM WAKTU, bagai mana cara mengatasinya??

Oleh: Muhammad Fendi Sugiharto



"Ujian Nasional itu bagaikan bom waktu yang siap meledak sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan " ini kata wali kelas saya waktu saya maih duduk di bangku SMA kelas XII,, rasanya begitu mendebarkan detik2 menjelang UN bahkan sampai selesai UN pasti adek2 masih berdebar2,,
tapi apakah adek2 akan membiarkan rasa gelisah adek2 sekalian menghantui UN adek2..
tentu tidak donk...

nah di saat bom waktu itu telah meledak kita hanya di hadapkan pada dua pilihan anatara kita yang gugur karna ledakan itu atau kita yang selamat atas segala persiapan dan segala kerja keras kita seperti apa bentukya??? yah dengan mengulang apa yang telah kita pelajari selama 3 tahun, kan pastinya tidak semua pelajaran dalam waktu 3 tahun bisa adek2 ingat, karna itu penting sekali bagi adek2 sekalian mencoba membuat soal sendiri dari mata pelajaran yang di UN kan,, lalu adek2 jawab sendiri,, dalam 2 minggu minimal sehari itu bisa 5-10 soal insya allah adek2 mudah untuk menjawab soal-soal UN.


 " so... Intinya tips jitu menghadapi Ujian Nasional ya BELAJAR...!!
inget.. Intinya itu belajar....
bukan malah sibuk update status di fesbuk" ini kata teman dosen saya lo saat lagi menasehati anaknya yang kebetulan akan segera melaksanakan Ujian Nasional tingkat SMP.


Dan memang benar adanya, terkadang aku sendiri lebih asyik nongkrongin facebook dibanding melakukan pekerjaan yang sudah aku jadwalkan, akhirnya keasyikan, terlena dan urusan yang seharusnya cepat terselesaikan menjadi terbengkelai tak terjamah. surim banget kan?

Jika penyakit ini mulai menyerang, biasanya sih aku menyiasatinya dengan beranjak dari depan laptop atau segera meletakkan hp, berjalan jalan sejenak ke depan rumah, atau sekedar mencari makanan ringan di dapur. Setelah dirasa cukup fresh dan semangat kembali baru melanjutkan pekerjaan. Sambil berkata dalam hati "setelah pekerjaan ini selesai, aku akan puas-puasin buat facebook-an sebagai hadiah". Hmmm ternyata trik ini cukup jitu buatku , mungkin bisa dicoba juga buat adek-adek yang sebentar lagi menghadapi ujian nasional.



Jangan terlena sobat, segera sadar dari keasyikan akan membantu kita fokus kembali pada kegiatan utama kita.

Ujian Nasional Menakutkan om !!

Asumsi negatif tentang ujian nasional justru akan menyebabkan kita semakin frustasi dalam menghadapinya, hasilnya pasti jauh dari memuaskan. Untuk itu jauh hari sebelumnya, kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin agar hasil yang dicapai sesuai harapan.

Hasil akhir dari ujian yang akan kita tempuh sebenarnya sudah tergambar lebih awal dari pola pikir otak kita, otak lah sumber dari segala respon yang akan mengantarkan kita menuju kenyataan di masa depan, berhasilkah atau justru kegagalan yang akan menjegal.

Buanglah asumsi negatif tentang ujian nasional, dan yakinlah bahwa UN hanya jurang sempit yang harus kita loncati untuk menuju ke jenjang yang lebih tinggi. So ngapain takut!!!.

Tips berikut mungkin akan membantu sobat klikedukasi untuk mencoba membuang asumsi negatif tentang ujian nasional. Jika semua persiapan sudah kita lakukan, rasa percaya diri saat menghadapi soal, pasti akan datang dengan sendirinya. percaya deh

  1. Jaga kesehatan
    Tentunya hal pertama adalah menjaga kondisi badan. Bagaimana mau belajar jika badan kita sakit, loyo, kurang gairah de el el. Kesehatan itu mahal sob, coba bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan jika kita berobat kedokter, atau berapa kerugian yang ditimbulkan jika badan kita loyo, gak bergairah dan lemes... masa depan yang akan jadi taruhannya.

    So. mulai sekarang jagalah kesehatan kamu, bisa dengan berolah raga secara teratur, lari pagi setelah sholat shubuh sambil ngecengin cewek cewek cantik dipinggir jalan, atau apapun itu. Dengan sendirinya gairah belajar kamu akan meningkat.
  2. Ikuti program pembelajaran disekolah dengan baik
    Jika badan kita sehat, penuh semangat, maka hidup kita akan dipenuhi dengan gairah dan kebahagiaan. Dalam mengikuti program pembelajaran di sekolah pun lebih bersemangat.

    Terkadang, terlalu banyak program belajar yang dicanangkan sekolah justru membuat kita merasa bosan, hmmm gimana nih? yups kuncinya adalah kondisi badan dan pola pikir di otak kita. perbaiki pola pikir dan jaga selalu kesehatan. Think different sob !!
  3. Persiapkan diri dengan banyak berlatih dengan soal
    Dari tahun ke tahun, yang namanya ujian nasional ya seperti itu, soalnya pun tidak jauh berbeda. Untuk itu banyak banyaklah berlatih soal, pahami setiap bentuk soal. Pada dasarnya yang berbeda hanyalah susunan kalimatnya saja, konsepnya tetap sama. Satu konsep kamu kuasai, insya Allah soal seperti apapun akan mudah kamu hadapi.
  4. Buat jadwal belajar mulai sekarang, dan fokuslah pada satu hal
    Yang ini juga ga kalah penting sob, suatu hal yang terstruktur dan terpola secara rapi maka hasilnya juga akan memuaskan. Sebagai contoh jadwal harian yang pernah aku buat, hari senin belajar bahasa Indonesia, hari selasa khusus belajar matematika, hari rabu mempelajari sains/ipa (biologi, fisika, kimia), hari kamis belajar bahasa inggris, dan seterusnya.

    Sisakan waktumu cukup satu jam perhari untuk fokus belajar satu mata pelajaran. Dan sisanya kamu bisa bermain sepuasnya sebagai hadiah dari belajarmu, insya Allah jika kamu konsisten dengan jadwal yang sudah kamu buat, hasilnya pasti dahsyat :D.
  5. Belajar kelompok, bahas soal saling bantu
    Kadang kala, belajar sendiri tidak selalu menyenangkan, jika kamu tipe orang yang suka belajar bareng, mungkin tips ini cocok buat kamu, pahamilah diri sendiri dan lakukan kemauanmu sendiri, dengan begitu kamu akan menikmati belajar, lebih enjoy dan ga ada rasa terpaksa.
  6. Ciptakan suasana belajar yang menyenangkan
    Belajar pada saat paling mood, meski sebentar akan tahan lama di memori. Itu sebagian saran dari temanku, tapi kapan mood belajar itu muncul? Hmmmm bisa jadi mood itu baru muncul saat Ujian Nasional telah usai, ha ha bisa kacau kalau kayak gini. :))

    Solusinya kita harus menciptakan mood untuk belajar. Caranya? Dulu waktu kita pertama kali belajar naik sepeda, meskipun terjatuh berkali-kali kita tidak pernah menyerah, sampai akhirnya kita lihai menaikinya. Pada saat seperti itu, apakah kita ngerasa sedang belajar? Ya, tapi apakah kita bosan untuk mencoba dan terus mencoba sampai bisa? Tidak, yups itu jawabannya, ciptakan suasana belajar yang mengasyikkan, menyenangkan, bila perlu jalan-jalan sambil baca buku, memancing sambil belajar teorema pytaghoras etc. Lakukan hobimu dan selingi dengan belajar, pasti lebih asyik dan bermakna
  7. Berdo’a dan mintalah do’a restu dari kedua orang tua
    Salah satu do’a yang paling mujarab adalah do’a orang tua kepada anaknya, mintalah restu pada orang tua kamu. Hal ini dapat menjadi spirit dan menambah rasa percaya diri yang luar biasa bagi kamu.

    Tentunya tidak adil jika kita minta di do’akan, tapi kita sendiri tidak ikut berdo’a untuk keberhasilan kita. Lucu banget jika hal seperti itu sampai terjadi. Maka berlakulah adil, diri kita sendiri yang harus bekerja lebih keras, bukan orang lain!!.
  8. Jangan lupa sarapan sebelum mengerjakan soal
    Ini penting!!, saking semangatnya mengikuti UN, kita sampai lupa hukum kekekalan energi bahwa kita ga bisa berpikir maksimal kalau perut belum terisi (logika gak jalan tanpa logistik bro!!)
  9. Manfaatkan moment sesaat sebelum ujian untuk mereview materi ujian
    Sekedar memancing ingatan agar lebih mudah digali saat mengerjakan soal, kita bisa membuka-buka lagi materi pelajaran yang sudah kita pelajari sebelumnya, tapi bukan dibaca keseluruhan, hanya direview sesaat.
  10. Kumpulkan referensi materi ujian selengkap mungkin
    Salah satu sahabatku pernah berkata begini:

    “Aku kurang suka membuat rangkuman tapi lebih memilih membaca keseluruhan, jadi kalo belajar mau ujian semua buku yang kubutuhkan harus ada, itu udah memberi rasa tenang tersendiri. Memang waktu belajarnya jadi lebih lama, gak efektif, tapi kurng puas kalo cuma baca rangkuman.”

    Untuk meningkatkan rasa percaya diri, kamu mungkin bisa meniru gaya belajar sahabatku di atas, kamu bisa berburu referensi materi pelajaran di perpustakaan sekolah, di google, tanya pada teman yang lebih pintar, rajin bertanya pada guru mapel yang bersangkutan, mengumpulkannya, dan mempelajarinya satu persatu.

    “Rasa puas kalau sudah baca keseluruhan materi ini pengaruhnya pada ketenangan, kesiapan mental, atau semacam sugesti bahwa sudah dibaca semua jadi pasti bisa ngerjain soal.”

    Sekali lagi setiap manusia itu memiliki kepribadian yang unik, pelajarilah diri kamu sendiri.


Sahabatku yang lain memberi tips berbeda dalam menghadapi Ujian Nasional.

Hanya sekedar guyonan penyemangat UN, jangan terlalu serius membacanya, sambil snyum juga boleh :))
simak deh:
  • Yang pasti sih, nulis nama, pastikan itu nama asli bukan nama FB, suka banyak yg alay masalahnya  # ^_^
  • Pastikan yg dibawa itu pensil 2B bukan pensil alis mama -__-"
  • Pastikan juga kamu melihat jadwal dengan benar, jangan sampe salah belajar Besok ujian Bahasa indonesia, malah belajar matematika -_-'
  • Pakailah baju berkancing, sebab akan membantumu di saat kepepet :p
  • Tips menghadapi pengawas ujian: Masuk ruangan dengan tenang, jangan mencurigakan kalau perlu cium tangan dulu bolehlah
  • Kalau soalnya susah untuk dipecahkan, tidurlah. Mimpimu akan menjadi jawaban!
  • Jika mimpi itu tak kunjung datang, abaikan saja soal itu, biarkan waktu yang akan menjawabnya #eeeehhh
  • Ada baiknya juga semasa UN, lupain hal - hal lain yg bisa mengganggu konsentrasi belajar. contohnya pacaran
  • Tips sukses ujian itu ya BELAJAR bukan malah sibuk bikin status di fesbuk


Sekian tips menghadapi Ujian Nasional dari klikedukasi, intinya adalah Usaha, do'a dan Tawakal, berusaha dengan belajar sebaik mungkin, berdo'a untuk hasil yang memuaskan, dan jika keduanya sudah kamu lakukan, berserah diri dan pasrah pada Allah. Kita hanya bisa berusaha dan memilih mana jalan yang hendak kita ambil, dan yang memutuskan pilihan mana yang terbaik untuk kita hanyalah Allah SWT.

Dan selalu ingat, Allah sesuai dengan prasangka hambanya. So positif thinking sajah

Jika ada tambahan tips dari kalian, silahkan share melalui komentar di bawah
Tetep semangat, semoga bermanfaat,. dan sukses buat kamu!!

Khususnya buat sekolah yang telah mendidik saya semoga SMA 3 TAPUNG selalu melahirkan siswa/siswi yang kreatif, kompetitif, selepas kelulusanya dari SMANTITA.

Minggu, 31 Maret 2013

RINGKASAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN smster 3

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 
Guna mendukung sistem perpajakan agar berjalan dengan baik, terdapat kewajiban dan hak-hak yang dimiliki Wajib Pajak.
 
Hak-Hak Wajib Pajak
1. Mendapatkan pelayanan, pembinaan, dan penyuluhan pajak.
2. Memperpanjang penyampaian SPT.
3. Membetulkan SPT.
4. Memperoleh kelebihan pembayaran pajak.
5. Mengajukan keberatan dan banding.
6. Mengajukan permohonan angsuran pembayaran pajak dan penundaan pembayaran pajak.
7. Mengurangi penghasilan bruto dengan biaya fiscal.
8. Menggunakan Norma Penghitungan.
9. Memperoleh fasilitas perpajakan.
10. Mengkreditkan Pajak Masukan
11. Menunjuk kuasa.
 
Pelayanan, Pembinaan dan Penyuluhan
 
Pelayanan, pembinaan dan penyuluhan pajak diberikan agar ke depan dapat lebih mengefektifkan self assessment system berjalan dengan baik.
 
Kelebihan Pembayaran Pajak
 
Wajib Pajak yang dalam 1 tahun pajak (PPh) atau PKP yang dalam 1 masa pajak (PPN), bila pajak yang telah dibayar melebihi pajak yang seharusnya terutang dan dilaporkan dalam SPT, berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
 
Pengurangan Penghasilan Bruto
 
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, berhak mengurangi penghasilan bruto yang diterima dengan biaya yang telah dikeluarkan (biaya fiskal yang diatur dalam Pasal 6 UU PPh).
 
Norma Penghitungan
 
Untuk dapat menghitung besarnya kewajiban pajak dalam suatu tahun pajak, pada dasarnya Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas harus membuat Pembukuan. Untuk Wajib Pajak tertentu, dapat menyelenggarakan Pencatatan dan penghitungan pajak dilakukan dengan Norma Penghitungan.
 
Kewajiban Wajib Pajak
 
•  Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.
•  Mengisi dan menyampaikan SPT.
•  Membayar atau menyetor pajak yang terutang.
•  Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
•  Membantu pelaksanaan pemeriksaan pajak.
•  Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
•  Membuat Faktur Pajak.
•  Melunasi bea meterai.
 
 
Wajib Pajak & Pengusaha Kena Pajak
 
Pengertian
 
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut/pemotong pajak tertentu.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
 
Sesuai dengan self assessment sistem, setiap :
•  Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan diri.
•  Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan usahanya.
 
Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana bertempat tinggal/tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha, atau tempat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan (WP Khusus dan WP Besar).
 
Fungsi NPWP adalah :
* Identitas Wajib Pajak
* Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
* Sarana dalam administrasi perpajakan
* Menjaga ketertiban pembayaran pajak.
 

Penghapusan NPWP dan Pencabutan NPPKP

1. Penghapusan NPWP, karena :
  • WP meninggal.
  • Warisan yang belum terbagi, selesai dibagi.
  • WP bubar secara resmi (ada proses likuidasi).
  • BUT kehilangan status sebagai BUT.
2. Pencabutan NPPKP
  • PKP pindah alamat.
  • WP badan telah bubar secara resmi (ada proses likuidasi)
  • PKP lain yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
 
 
Surat pemberitahuan (SPT)
 
Pengertian
 
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah : surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan/pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
 
Fungsi SPT :
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang :
 
•  Pembayaran / pelunasan pajak yang dilaksanakan sendiri / melalui pemotongan / pemungutan pihak lain.
•  Penghasilan yang merupakan objek/bukan objek pajak.
•  Harta dan kewajiban
•  Pembayaran dari pemotong/pemungut.
 
Ada 2 macam SPT :
•  SPT Masa
•  SPT Tahunan
 
 
Jangka waktu penyampaian SPT KPP :
•  SPT Masa : paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
•  SPT Tahunan : paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
 
Terlambat penyampaian SPT, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
•  Rp 50.000 (SPT Masa).
•  Rp 100.000 (SPT Tahunan)
 
Memperpanjang Penyampaian SPT
 
Wajib Pajak berhak memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan hingga paling lama 6 bulan, misalnya karena :
•  luasnya kegiatan usaha.
•  Masalah-masalah teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
 
Sehingga sulit untuk memenuhi jangka waktu tersebut.
 
Pembetulan SPT
 
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 tahun (dengan syarat sebelum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan).
 
Pembayaran / Penyetoran Pajak
 
Setiap jenis pajak, ada jatuh tempo (jangka waktu) pembayarannya. Jika lewat jatuh tempo, dikenakan sanksi perpajakan berupa bunga penagihan, yang besarnya 2% per bulan.
 
Sarana atau Bukti Pembayaran dilakukan dengan :
 
•  Surat Setoran Pajak (SSP) à untuk PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga Penagihan.
•  Surat Setoran Bea (SSB) à untuk BPHTB
•  Surat Tanda Setoran (STS) à untuk PBB.
 
Tempat pembayaran dilakukan di :
•  Bank, yang ditunjuk pemerintah.
•  Kantor Pos.
•  Tempat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
 
Pembukuan Dan Pencatatan
 
A. Pembukuan
 
Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (Neraca dan Laba rugi) pada setiap tahun pajak terakhir.
 
Yang wajib menyelenggarakan pembukuan :
•  Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
•  Wajib Pajak Badan.
 
Pembukuan/pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yang sebenarnya.
 
Pembukuan/pencatatan harus :
•  Diselenggarakan di Indonesia.
•  Menggunakan huruf Latin dan angka Arab.
•  Disusun dalam bahasa Indonesia (bahasa asing, izin Menkeu) dan dalam mata uang Rupiah (mata uang asing, izin Menkeu).
•  Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.
 
B. Pencatatan
 
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto/penerimaan penghasilan sebagai dasar menghitung jumlah penghasilan neto.
 
Pencatatan dapat dilakukan :
•  Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (dengan omzet di bawah Rp 600 juta/tahun).
•  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
 
Wajib Pajak yang punya lebih dari 1 jenis usaha/tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas jumlah peredaran/penerimaan bruto dari masing-masing jenis usaha / tempat usaha.
 
HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS
 
Di samping Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Pemerintah yang menyelenggarakan tugas pelayanan, pembinaan dan penerangan/penyuluhan (Fiskus) juga memiliki Hak dan Kewajiban.
 
Hak-Hak Fiskus
 
•  Menerbitkan NPWP/Pengukuhan PKP secara jabatan.
•  Menerbitkan ketetapan pajak (SKP, STP, SPPT).
•  Menerbitkan Surat Paksa, dan melaksanakan penyitaan.
•  Melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
•  Melakukan penyidikan.
•  Menghapuskan dan mengurangkan sanksi administrasi.
 
Pengukuhan NPWP/PKP Secara Jabatan
 
Sesuai dengan self assessment system, WP/PKP harus dengan sukarela/ kesadaran sendiri mendaftarkan diri sebagai WP/melaporkan sebagai PKP. Jika tidak, berdasarkan data dan informasi atau ekstensifikasi, dilakukan penetapannya secara jabatan. KPP akan memberikan NPWP dan NPPKP.
 
Penerbitan Ketetapan Pajak
 
Atas pemeriksaan yang dilakukan, KPP akan menerbitkan ketetapan pajak (berupa SKP, STP, SPPT) sebagai dasar hukum besarnya penetapan pajak yang harus dibayar WP.
 
Surat Paksa dan Penyitaan
 
Bila hingga jatuh tempo pembayaran telah dilalui dan telah ditegor, maka atas utang pajak tersebut KPP (melalui Jurusita) menerbitkan dan melaksanakan Surat Paksa (SP), maupun Penyitaan (SPMP).
 
Pemeriksaan dan Penyegelan
 
Dalam menjalankan fungsi pembinaan, DJP melakukan pemeriksaan pajak terhadap WP untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau tujuan lain.
 
Dalam hal WP tidak kooperatif, tidak memberikan dokumen/berkas yang diminta Pemeriksa, maka dilakukan penyegelan atas tempat dokumen/berkas tersebut.
 
Penyidikan
 
Bila WP diduga melakukan tindak pidana perpajakan, maka akan dilakukan penyidikan terhadap WP tersebut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS.
Bila terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, akan diajukan ke Pengadilan untuk kelanjutannya.
 
Kewajiban Fiskus
•  Membina Wajib Pajak
•  Menerbitkan SKPLB.
•  Merahasiakan data Wajib Pajak.
 
Pembinaan Terhadap Wajib Pajak
 
Guna melaksanakan fungsi pembinaan sehubungan dengan penerapan self assessment system, DJP wajib melakukan pembinaan terhadap WP seperti dalam hal:
•  Pelaksanaan pembukuan/pencatatan.
•  Penghitungan besarnya pajak.
•  Pelaporan kewajiban pajak.
•  Pembuatan Faktur Pajak.
•  Administrasi perpajakan.
•  Dlsb.
 
Penerbitan SKPLB
 
Jika dalam suatu masa pajak, atau tahun pajak ternyata menurut penghitungan WP terjadi lebih bayar, WP dapat mengajukan permohonan pengembaliannya (restitusi).
 
Setelah melalui proses penelitian/pemeriksaan oleh Fiskus, bila ternyata menurut ketentuan UU Perpajakan lebih bayar, maka Fiskus akan menerbitkan SKPLB untuk pengembalian lebih bayar pajak.
 
Kerahasiaan Data Wajib Pajak
 
Atas data WP yang ada dan disampaikan kepada Fiskus, dirahasiakan untuk kepentingan di luar DWP.
 
•  Sanksi-sanksi Perpajakan Yang Diatur Dalam KUP
 
Sanksi-sanksi di bidang perpajakan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dapat berupa :
1. Sanksi administrasi
2. Sanksi Pidana
 
ad1. Sanksi administrasi terdiri;
a. sanksi administrasi berupa bunga
b. sanksi administrasi berupa denda
c. sanksi administrasi berupa kenaikan
 
ad.1a. Sanksi administrasi berupa bunga.
Sanksi administrasi yang dikenakan berupa bunga dihitung dalam bentuk persentase tertentu pada umumnya sebesar 2% (dua persen) sebulan. Untuk lebih jelas diberikan contoh sebagai berikut :
 
(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena wajib pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
 
(2) Pemerintah memberikan bunga 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
 
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, paling lama dua puluh empat bulan, dihitung saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar.
 
ad.1b. Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa denda adalah dihitung dalam bentuk jumlah uangnya atau dalam persentase.
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
 
(1) Apabila SPT tidak disampaikan atau disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang maka di kenakan sanksi administrasi berupa denda, untuk SPT masa sebesar Rp 25.000,- dan untuk SPT tahunan sebesar Rp 50.000,-
 
(2) Surat Tagihan Pajak (STP) dapat diterbitkan apabila pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Terhadap PKP tersebut dikanakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
 
(3) Surat tagihan pajak dapat diterbitkan apabila pengusaha tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak dikenakan sanksi administrasi berupa benda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
 
Ad.1c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa kenaikan adalah terhitung dalam bentuk persentase yang besarnya 50% atau lebih. Untuk lebih jelas diberi contoh sebagai berikut;
 
(1) Jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) sebagai mana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d undang-undang KUP ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar.
 
a. 50% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
 
b. 100% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
 
c. 100% dari pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang tidak atau kurang dibayar.
 
(2) Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dapat diterbitkan dalam jangka waktu sepuluh tahun, apabila ditemukan data baru dan/atau data semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
 
ad.2 Sanksi Pidana Terdiri dari :
a. alpa
b. sengaja
c. pengulangan
d. percobaan
 
ad.2a. Sanksi pidana karena alpa
Barang siapa karena kealpaannya tiak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setingginya dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
ad.2b. Sanksi pidana dengan sengaja.
Barang siapa dengan sengaja :
1. Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP), atau
2. Tidak menyampaikan SPT; atau
3. Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
4. Memperlihatkan pembukuan pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau
5. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan dan meminjamkan buku catatan atau dokumen lainnya; atau.
6. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan dengan setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
ad. 2c Sanksi Pidana Karena Melakukan Pengulangan.
Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara yang dijatuhkan terhadapnya karena dilakukan dengan sengaja, maka ancaman pidana yang dikenakan lagi terhadapnya dilipat dua.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan.
 
 
ad. 2d Sanksi Pidana Karena Melakukan Percobaan
Barang siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Percobaan untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan tertentu sebagai delik yang berdiri sendiri, karena tidak selesainya kejahatan tersebut bukan atas kemauan mereka.
 
Daluwarsa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan Bagi Aparat Negara
 
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/ diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak karena jabatannya, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan denda.
 
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak karena jabatannya, diancam dengan pidana selama-lamanya 2 tahun dan denda.
 
Tuntutan pidana bagi aparat negara terhadap pelanggaran kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak karena jabatannya adalah merupakan delik aduan atau dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
Sanksi Pidana di Bidang Perpajakan Bagi Pihak Ketiga
 
Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar termasuk yang menyuruh atau menganjurkan atau membantu melakukannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda.
 
Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda.

PERSYARATAN SUBJEKTIVE DAN OBJEKTIVE WAJIB PAJAK

  1. Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif

M. Fendi Sugiharto
Hai temand2 mas mas mbak-mbak, yg ganteng-ganteng yang cantik-cantik, hari ini gue dapet tugas ne dari dosen gue tentang kaitan-kaitan yang menjadi subjek dan objek pemajakan di indonesia,  sebelumnya maaf maaf ni saya juga masih belajar jadi kalo ada yang salah tolong tinggalkan komentarnya, supaya kita bisa sama-sama belajar dan tau dimna letak kesalahanya lalu sama-sama juga kita perbaiki. nah langsung saja deh kita simak sesuatu yang sudah saya rangkum ne...

ne temend2 Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendetil, kita perlu tau neh Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya di penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Berikut definisinya: 
Menurut saya yang menjadi keterkaitan subjektive adalah persyaratan subjektif yaitu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Nah kemudian kaitan objektive pemajakan di indonesia yaitu berupa persyaratan objektif yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-undang PPh adalah sebagai berikut:

#Pasal 2
  1. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
    1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    3. badan;
    4. bentuk usaha tetap.
  2. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
  3. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
    1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  4. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :
    1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
    2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan ketentuan mengai objek pajak dapat saya sebutkan sebagai berikut:
#Pasal 4
  1. Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
    1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    3. laba usaha;
    4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
      1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
      2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
      3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
      4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    8. royalti;
    9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    14. premi asuransi;
    15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  2. Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


 
Jadi bila Subjek Pajak di atas memperoleh penghasilan sebagaimana yang saya sebutkan dalam masalah objek pajak dan mempunyai kewajiban pelaksanaan pemotongan dan pemungutan maka ini berarti subjek pajak tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Bila tidak punya penghasilan pun tapi ia masih mempunyai syarat subjektif tetap dikatakan masih memenuhi syarat subjektif. Dan yang dapat memutuskan tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam permohonan pencabutan NPWP adalah pemeriksa atau auditor pajak setelah melakukan penelitian yang mendalam terhadap kasus tersebut.