1. Transfer
Pengiriman
Uang Rupiah yang dilaksanakan secara pemindah bukuan dari satu rekening
ke rekening lain atas permintaan dan atas beban pengirim.
Sarana Transfer Bank Jatim
- BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement)
Sistem
transfer dana berbasis RTGS yang memungkinkan bank dapat melakukan
berbagai transaksi pembayaran/transfer dana secara elektronik dalam
waktu seketika/online dan penyelesaian transaksi (settlement) secara
terpadu
- SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)
Transfer
dana kredit antar Bank melalui kliring tanpa kewajiban melakukan
pertukaran fisik warkat (Paperless) yang dapat digunakan untuk melakukan
transfer ke seluruh wilayah Indonesia. Batas Nominal Transfer Kredit
melalui SKNBI sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah)
per transaksi.
2. Inkaso
Merupakan
pengiriman warkat (Cek, Bilyet, Giro, Wesel) ke Bank tertarik untuk
mendapatkan pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana
kliring (Bank tertarik diluar wilayah kliring).
3. Referensi Bank, Surat Keterangan Dukungan Dana
Merupakan
Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim yang menerangkan
bahwa orang / perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank
Jatim. Referensi Bank dapat digunakan oleh nasabah untuk mengikuti
pelelangan proyek tertentu.
Keuntungan Referensi Bank
- Meningkatkan kepercayaan yang diperlukan oleh rekan bisnis nasabah
- Sebagai syarat untuk mengikuti pelelangan Proyek dana hibah / bantuan
- Biaya Referensi Bank Rp. 100.000,-
4. Giralisasi
Merupakan
pembayaran yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan secara otomatis
oleh Bank dengan melakukan pendebetan rekening giro/tabungan nasabah
sesuai dengan surat perintah pendebetan yang telah ditanda tangani oleh
nasabah.
Transaksi yang bisa dilakukan Giralisasi adalah :
- Pembayaran PBB
- Rekening Telepon
- Rekening Listrik
- Rekening PDAM
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Layanan Pajak
Merupakan
salah satu Jenis layanan yang deberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah.
Layanan Pajak ini berkaitan dengan status Bank Jatim sebagai Bank
Operasional V (BO V) atau sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan Online
telah disyahkan oleh Dirjen Pajak Pusat dan diakui keabsahannhya.
Keuntungan Layanan Pajak
- Memberikan kemudahanan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan semua jenis Pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak.
- Sistem Online
- Surat Setoran Pajak Langsung dapat diambil
- tidak dipungut biaya
Jenis Layanan Pajak
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
PAJAK IMPOR
- Biaya Administrasi Pembayaran Pajak Import ( EDI SYSTEM) : IDR 40.000
6. Safe Deposit Box (SDB)
Jasa Layanan Bank Jatim berupa penyewaan kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan Harta / Surat Berharga
Syarat Pembukaan
1. Mengisi form aplikasi SDB
2. foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
3. Surat pernyataan SDB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar