Senin, 20 Januari 2014

Transmisi Kebijakan Moneter

Bagaimana Bekerjanya Kebijakan Moneter?

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.  Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi.  Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).
Mekanisme bekerjanya perubahan BI Rate sampai mempengaruhi inflasi tersebut sering disebut sebagai mekanisme transmisi kebijakan moneter.  Mekanisme ini menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya mempengaruhi berbagai variable ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan dan sektor keuangan, serta sektor riil. Perubahan BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi.

Transmisi_small.jpg

 
Pada jalur suku bunga, perubahan BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi.  Penurunan suku bunga BI Rate menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat.  Penurunan suku bunga kredit juga akan menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi.  Ini semua akan meningkatkan aktifitas konsumsi dan investasi sehingga aktifitas perekonomian semakin bergairah.  Sebaliknya, apabila tekanan inflasi mengalami kenaikan, Bank Indonesia merespon dengan menaikkan suku bunga BI Rate untuk mengerem aktifitas perekonomian yang terlalu cepat sehingga mengurangi tekanan inflasi.   
Perubahan suku bunga BI Rate juga dapat mempengaruhi nilai tukar.  Mekanisme ini sering disebut jalur nilai tukar.  Kenaikan BI Rate, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di Indonesia dengan suku bunga luar negeri.  Dengan melebarnya selisih suku bunga tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam instrument-instrumen keuangan di Indonesia seperti SBI karena mereka akan mendapatkan tingkat  pengembalian yang lebih tinggi.  Aliran modal masuk asing ini pada gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor dan mengurangi ekspor.  Turunnya net ekspor ini akan berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan kegiatan perekonomian.
Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi perekonomian makro melalui perubahan harga aset.  Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi. 
Dampak perubahan suku bunga kepada kegiatan ekonomi juga mempengaruhi ekspektasi publik akan inflasi (jalur ekspektasi).  Penurunan suku bunga yang diperkirakan akan mendorong aktifitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi mendorong pekerja untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi.  Upah ini pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga.
Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini bekerja memerlukan waktu (time lag).  Time lag masing-masing jalur bisa berbeda dengan yang lain.  Jalur nilai tukar biasanya bekerja lebih cepat karena dampak perubahan suku bunga kepada nilai tukar bekerja sangat cepat.  Kondisi sektor keuangan dan perbankan juga sangat berpengaruh pada kecepatan tarnsmisi kebijakan moneter.   Apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respon perbankan terhadap penurunan suku bunga BI rate biasanya sangat lambat.  Juga, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan meningkatnya permintaan kredit belum tentu direspon dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga belum tentu direspon oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu.  Kesimpulannya, kondisi sektor keuangan, perbankan, dan kondisi  sektor riil sangat berperan dalam menentukan efektif atau tidaknya proses transmisi kebijakan moneter.
 

perbankan international

PERBANKAN INTERNASIONAL

Lembaga keuangan internasional erat kaitanya dengan perbankan di Indonesia, walaupun secara umum peranan dari lembaga keuangan internasional tersebut lebih banyak dirasakan dalam sektor pemerintah, namun dapat dilihat bagaimana sektor swasta dapat pula merasakan pentingnya peranan yang dimainkan oleh lembaga internasional tersebut.
Secara langsung kelembagaan keuangan internasional yang mempunyai kaitan dengan operasional lembaga keuangan atau perbankan adalah Eurobank. Peranan lembaga ini makin terasa setelah adanya kebijakasanaan deregulasi perbankan yang kemudian diikuti dengan pembebasan fasilitas Swap oleh bank internasional.
Bagi lembaga keuangan Indonesia peranan bank internasional tidak secara langsung mempengaruhi operasional perbankan, namun efek samping yang timbul dari operasional lembaga-lembaga tersebut perlu diketahui dan diperhatikan mengingat dampaknya yang begitu besar pada perekonomian yang pada gilirannya mempengaruhi pula operasional lembaga keuangan dan perbankan.
A. The Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia)
Bank ini berdiri pada tahun 1996, dan bertugas meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan di Asia. ADB merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, penyokong dana, menyokong investasi, dan memberikan jasa-jasa teknis kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Kebanyakan anggotanya berada di Asia, selain itu ADB juga beranggotakan negara-negara non Asia yang sangat membantu permodalan ADB, serta dalam struktur organisasi diwakili beberapa anggota dewan direksi dan para stafnya.
Pada pertengahan tahun 1960-an negara Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang beberapa bantuan untuk negara-negara asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan berbagai organisasi Asia, seperti Economic Commission for Asia and the Far Fast (ECAFE), SEATO dan lain-lain. Dalam suasana inilah ADB lahir dan berkembang. ADB didirikan untuk berfungsi dan mencapai tujuan tersebut.
Berikut adalah fungsi dan tujuan dari ADB, antara lain:
1) menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
2) memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan dengan memprioritaskan wilayah-wilayah dan sub wilayah asia.
3) memenuhi permintaan Negara-negara anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan untuk memenuhi tujuan mereka.
4) memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan usulan bagi proyek tertentu.
5) bekerja sama dengan PBB, badan organisasi dibawah PBB terutama ECAFE, dan juga berbagai lembaga keuangan internasional lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta.
6) melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa sesuai dengan tujuan Asian Development Bank.
1. Struktur Organisasi Asian Development Bank
  1. Dewan Komisaris
Merupakan badan pembuat keputusan tinggi dalam ADB, setiap Negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh wewenang ADB berada pada dewan komisaris yang dapat mendelegasikan kekuasaannya pada dewan direksi kecuali hal-hal tertentu seperti pendaftaran anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan pengangkatan para direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam anggran dasar.
  1. Hak Suara
Jumlah hak suara tiap anggota terdiri dari seluruh hak suara utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para Negara anggota dengan pembagian yang sama per negara anggota dan meliputi 20% dari total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB.
  1. Dewan Direksi
Dewan direksi bertanggung jawab terhadap arah kebijaksanaan umum kegiatan ADB. Dewan direksi terdiri dari 12 orang direktur, 8 diantaranya mewakili negara asia dan selebihnya 4 orang mewakili negara luar asia. Dewan direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh dewan komisaris juga mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman dan investasi lain yang dilaksanakan ADB, program pinjaman dari pihak luar dan bantuan teknis lainnya.
  1. Direktur Utama
Direktur utama sebagai ketua dari dewan direksi, bertanggung jawab atas organisasi dan aktifitas-aktifitas ADB, bertugas selama masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
  1. Wakil Direktur Utama
Wakil direktur utama merupakan tangan kanan direktur utama dalam mengelola aktivitas ADB. Dalam hal direktur utama berhalangan hadir ataupun ada suatu tugas diluar kapasitasnya, maka wakil direksut utama memperoleh kewenangan dan bertindak sebagai pengganti direktur utama.
2. Keanggotaan
Keanggotaan ADB terbuka untuk :
  1. Anggota ECAFE
  2. Negara di wilayah Asia dan negara berkembang diluar wilayah asia yang telah menjadi anggota PBB atau anggota dari badan PBB.
Pendaftaran anggota mensyaratkan pungutan suara paling sedikit dua per tiga dari dewan komisaris yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat total suara yang diberikan anggota.
3. Struktur Permodalan dan Sumber Finansial
Sumber-sumber finansial ADB terdiri dari :
a. Modal dan Pinjaman Pihak Luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Dan total modal saham ADB pada 31 Desember 1974 adalah US $ 3.366 juta yang lebih dari US $ 2,761 juta telah disetorkan. Dari sejmlah modal disetorkan, sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan seagai modal cadangan. Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga ADB yang merupakan salah s atu fasilitas dalam kegiatan utamanya mencari pinjama dari pasar-pasar modal diseluruh dunia. Modal dibayar sebagian berbentuk mata uang yang dapat ditukar atau dalam bentuk emas dan sisanya dalam mata uang local.
ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara :
1. meningkatkan jumlah mosal yang dimilikinya, mininal dua pertiga suara dari dewan komisaris dapat mensahkan peningkatan jumlah modal saham.
2. melaksanakan pinjaman dari pihak luar. Cara ini dapat dilakukan dengan cara menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau lainnya dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.
3. dana-dana khusu yang diadakan atau diterima oleh ADB.
Anggaran dasar ADB menyebutkan adanya sumber dana finasial yang lain yaitu dana khusus. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal yang dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang diizinkan dengan syarat termasuk didukung dengan oleh suara masuk minimal 2/3 suara dari dewan komisaris yang mewakili paling tidak 2/4 dari total hak suara.
4. Aktivitas Asian Development Bank
  1. memberikan fasilitas pinjaman
Aktivitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama yaitu :
1) pemberian fasilitas pinjaman yang terbiasa dilakukan
2) pemberian fasilitas pinjaman khusus
sumber dana dari kegiatan pemberian yang umum dilaksanakan berasal dari sumber dana pinjaman yang diperoleh dari pihak luar atau modal sendiri yang ditujukan untuk menutupi kebutuhan negara-negara anggota dalam melaksanakan proyek tertentu sesuai dengan jenis mata uang yang diperlukan.
  1. Macam-macam pembiayaan yang diberikan
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan cara-cara berikut ini :
1) Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dengan mata uang asing agar kebutuhan biaya proyek dalam mata uang yang bersangkutan dapat terpenuhi.
2) Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus menjual cadangan emas atau devisa neara yang bersangkutan.
5. Permohonan Pinjaman
ADB tidak menstandardisir formulir permohonan pinjaman atau garansi. Dalam proses aplikasi pinjaman atau garansi, ADB hanya akan berhubungan dengan pemohon atau perwakilan yang berwenang, tidak dengan perantara. Permohonan diajukan secara tertulis dan mengungkapkan informasi-informasi yang dibutuhkan, yaitu sebagai berikut :
* sejarah, latar belakang usaha atau kegiatan pemohon, bila pemohon datang dari suatu institusi. Permohonan dari instituasi kenegaraan harus menjelaskan secara terperinci hubungan finansial dan legal dari institusi tersebut dengan pemerintahnya, nama-nama perusahaan yang menjadi pengurus perseroan, penyokong beserta kepentingan mereka ataupun hubungan kepemimpinannya mereka dengan pemohon.
* deskripsi rencana umum mengenai proyek tersebut.
* rencana operasi untuk aktivitas, termasuk informasi menurut : jenis dan jumlah dari produk serta jasa yang diberikan, jenis dan jumlah dari sumber bahan mentah, penyediaan transportasi dan sarana utama lainnya, proses dan peralatan, rencana pelaksanaan dan rencana pengelolaan.
* Studi kelayakan, survey pre-investasi dan informasi yang dapat membantu menjelaskan mengenai proyek yang sedang dijalankan.
* Total pengeluaran proyek yang diperkirakan, diperinci secara detail.
* Besarnya pinjaman yang dibutuhkan, tujuan pengunaan pinjaman yang diuraikan secara terperinci, jadwal pelunasan pinjaman, kondisi neraca yang diperkirakan harus dicapai, termasuk besar dan peranan modal dari pemohon itu sendiri.
* Detail dan hasil dari setiap usaha, bila ada.
* Laporan keuangan, bila perlu, untuk periode operasi selama 3 tahun terakhir, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
* Perkiraan mengenai dampak finansial dan cash flow, termasuk pendapatan tahunan, pengeluaran dan keuntungan yang diperoleh selama 1 tahun pertama operasi sampai dengan tahun pertama tingkat operasi sudah sepenuhnya dilaksanakan.
* Perkiraan volume dan nilai penjualan setiap tahunnya dampai proyek tersebut berjalan.
6. Evaluasi Proyek
Dalam mengevaluasi proyek-proyek yang diusulkan untuk dibiayai, ADB harus mengamati kondisi kelayakan ekonomi, teknis dan keuangan Negara-negara tersebut, peranannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah perekonomian, kapasitas dari Negara peminjam dalam tambahan hutang, memperkenalkan teknologi-teknologi baru untuk peningkatan kesempatan kerja.
7. Kondisi umum lainnya
Umumnya ADB mensyaratkan agar peminjam mencari order yang kompetitif dari berbagai penyalur yang potensial. Kecualai dalam kondisi tertentu, ADB mensyaratkan bahwa penghasilan dari pemberian pinjaman, investasi ataupun pembiayaan oleh ADB lainya, digunakan hanya untuk memperlancar arus perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan oleh Negara anggota ADB.
7. Tingkat Bunga dan Biaya lainnya
Dalam memberikan atau menjamin suatu pinjaman, tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya, disesuaika dengan kondisi pinjaman tersebut, tentu saja berdasarkan penilaian ADB.
8. Bantuan Teknik (Technical Assistance)
Berdasarkan Anggara Dasar, ADB berwenang memenuh permintaan anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencaa pembangunan agar dapat memanfaatkan sumber-sumber daya dengan lebih baik.Secara umum dapat dikatakan bahwa ADB dapat memberikan konsultasi dan bantuan teknis sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai bank pembangunan.
Bantuan teknis yang diberikan oleh ADB antara lain:
v Jasa-jasa konsultasi
v Jasa-jasa tenaga ahli atau konsultan untuk missi-missi tertentu berdasarkan kontrak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang sehubugan dengan pelaksanaan proyek atau dalam hal membantu perkembangan suatu lembaga.
v Bekerjasama dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.
Bantua teknis yang diberikan ADB ada ayang bersifat dapat dibayar kembali (reimbursable) ada pula yang tidak dapat dibayar vkembali (non-reimbursable), baik sebagian maupun keseluruhan jumlah pinjaman yang diberikan.
B. Bank Dunia (World Bank)
1. Latar Belakang
Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa Negara, menganggap bahwa setelah perang dunia II akan membawa pengaruh akan adanya kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerjasama internasional untuk memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahn keuangan lainnya.
Dengan adanya beberpa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan beberapa Negara, pada bulan Juli 1944, 44 negara mendirikan United Nations Monetary and Financial Conference di Bretton Woods New Hampshire, USA. Pada konferensi ini dicanangkan Anggaran dasar yaitu dengan terbentuknya dua Lembaga Keuanga Inteernasional:
v IMF (International Monetary Bank)
v IBDB (International Bank for Reconstruction and Development) kemudian lebih dikenal dengan World Bank
Meskipun peraturan yang diciptakan oleh kedua lembaga tersebut berbeda, tetapi tujuan prinsipnya adalah sama yaitu untuk menyediakan peralatan moneter dan keuangan yang dapat memungkinkan Negara-negara bekerja sama menuju arah kemakmuran dunia, melalui dukungan terhadap stabilitas nasional dan memimpin perdamaian di seluruh Negara.
Bank Dunia didirikan sebagai lembaga Investasi Internasional jenis baru untuk memberikan atau meminjam kredit-kredit yang ditujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif. Dana berasala dari modal Bank Dunia Sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah Negara-negara asingdan melalui mobilisasi modal swasta.
Bank Dunia juga merupakan organisasi antar pemerintahan (intergovernmental) yang mendasarkan pada prinsip-prinsip Modaol di dunia untuk sumber keuangannya. Semula sumber yang dimiliki oleh Bank Dunia ditujukan utuk membantu proses rekonstruksi bagi Negara-negara yang menderita karena perang.
2. Fungsi Utama Bank Dunia
Tugas prinsip dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi di negara-negara sedang berkembang yang menjadi anggotanya.
Bank Dunia memilikidua kenggotaan yaitu:
v IFC (International Finance Corporation) yang memulai kegiatannya pada tahun 1956.
v IDA (International Development Association) yang memulia kegiatannya pada tahun 1960.
Kedua lembaga ini dan bank Dunia membentuk kelompok Bank Dunia (World Bank Group)
3. Keanggotaan bank Dunia
Dewan Komisaris memiliki kekuasaan mengaku anggota-anggota baru Bank Dunia dan untuk menentukan syarat-syarat keanggotaan berdasarkan persyaratan berikut:
  1. setiap Negara yang setuju memberikan kontribusinya kepada modal bank dunia
  2. harus menjadi anggota IMF
Bila semua itu telah dilakukan, maka negara tersebut dapat dipertimbangkan menjadi anggota Bank Dunia. Pada tahun 1969 bank Dunia memiliki 112 negara anggota.
4. Yang Menjalankan Operasi perusahaan Bank Dunia
Seluruh kekuasaan bank Dunia berada dibawah Dewan Komisaris yang terdiri dari para anggota komisaris yang mewakili negara anggota (masing-masing negara anggota menunjuk satu orang komisarisnya).
C. Eurobank dan Eurocurrency
1. Eurobank
Eurocurrency market (external money market) meliputi bank-bank yang menerima deposito dan memberikan pinjaman dalam valuta asing. Eurobank adalah perantara finasial yang secara simultan menerima deposito dan memberikan pinjaman, baik dalam mata uang tempat lembaga itu berada, maupun mata uang lainnya.
Secara singkat Eurobank dapat diartikan sebagai bank komersial yang memfokuskan kegiatannya di Eurocurrency Market. Kekhususan bank ini adalah dapat memberikn pinjaman dalam valuta asing (salah satu bentuk dari Eurocurrency) dengan bunga yang lebih rendah. Disamping itu Eurobank dapat juga menerima deposito dalam valuta asing dengan bunga yang lebih tinggi. Kemampuan Eurobank memberikan pinjaman yang lebih rendah bunganya dan menerima deposito dengan bunga lebih tinggi, salah satu sebabnya adalah Eurobank tidak terkena beban reserve requirement yang dibebankan oleh Bank Sentral tempat bank tersebut terdaftar untuk beroperasi.
Bank Kongsi (Consortium Bank)
Ada bebrapa le,baga yang dalam kegitan eksternalnya hanya bertindak memberikan pinjaman saja. Jadi, memeberikan fasilitas pinjaman dalam berbagai valuta, namun tidak menerima sumber dana di luar mata uang negara di mana lembaga-lemabaga tersebut berlokasi. Lembaga-lembaga ini dinamakan Consortium Bank, yang sebenarnya merupakan suatu lembaga patungan (Joint venture) yang dimiliki oleh beberapa bank komersil, yang umumnya berpusat di berbagai negara yang berbeda. Dapat dikatakan, lembaga ini merupakan departemen Eurocurreccy yang dimiliki secara bersama oleh bank-bank komersil tersebut, dan didirikan sebagai perusahaan keuangan resmi yang independen. Istilah Eurobank, lebih cepat dikategorikan sebagai fungsi dari lembaga. Oleh karenanya, setiap seksi/departemen kantor cabang/bagian dari lembaga-lembaga keuangan yang melakukan fungsi sebagai parantara eksternal dinamakan Eurobank.
Skema Neraca Eurobank
Aktiva
Pasiva
  1. Simpanan Pada US Bank
  2. Simpanan pada Eurobank yang lain
  3. Pinjaman yang diberikan
a. US bank
b. Bank-bank Domestik
c. Bank-bank Sentral
d. Pemerintah dan
perusahaan-perusahaan
swasta non bank
1. Kewajiban pada
a. Eurobank yang lain
b. Deposan swasta yang lain
c. Bank-bank domestik
d. Bank-bank sentral
e. Pemerintah
2. Modal sendiri
Harta dan kewajiban dalam skema di atas tidak hanya yang bersifat finansial saja, namun juga hanya bersifat nonfinansial. Bagian yang terbesar meliputi klaim antarbank, dengan kata lain mayoritas nilai aktiva dan passiva dipengaruhi oleh interbank market.
Deposito euro bank merupakan deposito berjangka dalam US Dollar pada bank yang berlokasi di luar Amerika Serikat. Pinjaman yang diberikan dalam eurodollar merupakan pinjaman dalam US dollar yang diebrikan oelh bank atau cabang bank yang berlokasi di luar Amerika Serikat. Eurocurrency banking tidak usah tunduk pada peraturan perbankan setempat, seperti cadangan umum pada Bank Sentral. Hal inilah yang menyebabkan eurobank dapat beroperasi lebih efisien, murah dan kompetitif. Eurobank hanya berlokasi di negara-negara yang tidak mengatur kegiatan-kegaitan bank dalam valuta asing. Di Uni Soviet tidak ada Eurobank seperti juga Amerika Serikat. Kebanyakan negara tidak merasa perlu mengatur kegiatan dalam eurosurrency, karena tidak langsung mempenagruhi kondisi moneter dalam negeri, dan negara-negara tersebut juga mengharapkan pendapatan dari kegiatan tersebut. Bank of England tidak mengatur kegiatan bank dalam mata uang di luar Sterling, sepanjang deposan dan peminjamannya berkedudukan di luar negeri.
2. Pasar Eurocurrency
Tidak hanya peraturan cadangan umum ini menyebabkan Eurobank dapat menawarkan syarat-syarat yang lebih menarik bagi pemilik dana maupun peminjam. Tingkat bunga deposito Eurobank lebih tinggi, dan tingkat bunga peminjam sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga di pasar uang amerika serikat. Maslaahnya adalah mengapa tidak semua atau cukup banyak pemilik dana dan peminjam yang berpindah ke eurocurrency market? Salah satu alasan adalah adanya pengendalian lalu lintas valuta. Banyak pemerintah suatu negara membuat peraturan untuk membatasi para pemilik dana dalam menginvestasikan dananaya di luar negeri, dan ada pula negara-negara yang membatasi perusahaan-perusahaan di negara tersebut memperoleh dana pinjaman dari luar negeri.
Alasan lain adalah masalah biaya dan kurang mudahnya memeproleh kesempatan menginvestasikan dan memperoleh pinjaman dari luar neegeri. Tambahan lagi, kebanyakan pemilik dana dan calon-calon peminjam belum begitu mengenal karakter dan teknik-teknik permainan di Eurobank, dan amasih menghindari resiko salah mengartikan masalah kontrol ataupun suatu pandangan yang menganggap risiko penempatan dana pada eurobanmk sanagt besar risikonya.
Hubungan antara Perbankan Indonesia dengan Eurobank
Semakin meningkatnya persaingan yang terjadi dalam usaha pencairan sumber dana dari dalam negeri yang dipasarkan oleh bank-bank umum di indonesia, telah memacu para excecutive untuk mencari konsep-konsep baru dalam usaha pengelolaan hutang yang lebih efektif.
Salah satu tujuan dari konsep Liability Management tersebut ialah bagaimana cara yang harus ditempuh bank untuk meminimumkan biaya bunga. Satu teknik yang dapay dilakukan adalah meminjam dana dalam valuta asing ke pasar uang internasional dan kemudian menutup resiko selisih kurs dengan meminta swap cover ke bank indonesia.
Oleh karena tidak adanya pembatasan untuk memudahkan dana dari dan ke luar negeri, kegiatan operasional eurobank telah memeberi peluang yang sangat menarik bagi perbankan Indonesia, untuk mencari dana yang lebih murah ke pasar Eurocurrency ataupun menempatkan dana valuta asing yang idle ke pasar Eurocurrency tersebut.
Penumpukan Dana
Eurobank harus mencanangkan dana-dana yang dihimpunnya maka eurobank dapat menggunakan seluruh dana yag dihimpunnya ke dlaam loanable fund, hal ini meneybabkan Eurobank dapat menawarkan dana kepada bank-bank yang membutuhkan dengan tingkat bunga yang lebih menarik bagi peminjam dana.
Penempatan Dana
Demikian pula halnya apabila Bank Devisa di Indoensia mempunyai kelebihan dana valuta asing yang tidak dapat ditempatkan pada allokan kredit maka Eurobank adalah alternative untuk idle fund dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan noneurobank lainnya.
Hubungan antara kelembagaan eurobank dengan bank-bank devisa di Indonesisa dapat memebrikan keuntungan kepada perbankan Indoensia untuk menumpuk dana dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan mengalokasikan dana dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
Keadaan Perbankan Internasional Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembaharuan dalam dunia perbankannya. Salah satunya adalah dengan cara merger bank, Lebih jauh Sugiharto yang merupakan menteri Negara BUMN mengatakan, untuk menjadi bank skala internasional tidak ada jalan lain kecuali menggenjot permodalan. Hal itu harus dilakukan karena kondisi permodalan ketiga bank pelat merah itu masih jauh dari persyaratan sebagai bank internasional, yang harus memiliki modal minimal Rp 50 triliun.
Sugiharto mengatakan, berdasarkan data per 30 Juni 2004, modal Bank Mandiri baru merncapai Rp 22,73 triliun, BNI sebesar Rp 11,15 triliun, dan BRI sebesar Rp 14,14 triliun. Ia mengatakan, jika bank-bank BUMN menjadi bank jangkar (anchor bank) dalam proses konsolidasi, biasanya proses merger atau akuisisi akan lebih lancar dibandingkan dengan bank-bank swasta yang memulainya.
Bahkan pernyataan ini diperkuat oleh Direktur Consumer Banking BRI Krisna Wijaya menyatakan sampai tahun 2013 tidak akan ada bank yang dapat memiliki kualifikasi modal Rp 50 triliun untuk menjadi bank internasional sesuai dengan ketentuan Arsitektur Perbankan Indonesia.
Dari beberapa penjelasan singkat mengenai perbankan Indonesia yang akan melakukan merger selain disetujui oleh beberapa pihak juga banyak juga yang menentangnya. Beberapa waktu yang lalu Bank Indonesia (BI) mengumumkan penataan baru perbankan nasional, dengan membuat cetak biru Arsitektur Perbankan Nasional (API) Indonesia. Langkah itu memang dianggap jitu oleh berbagai pihak, dan langkah ini pula yang seharusnya telah dilakukan oleh BI puluhan tahun yang lalu sebagai regulator perbankan.
Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah mengatakan, visi arsitektur perbankan Indonesia ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang kuat dan efisien, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut dia, API telah dipersiapkan oleh BI dan telah dilakukan berbagai kajian untuk memperbaiki kondisi perbankan yang dulunya sangat rapuh. Dalam jangka waktu 10 sampai 15 tahun ke depan, menurut Burhanuddin, diharapkan Indonesia memiliki dua sampai tiga bank yang mengarah ke internasional bank dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi secara internasional, dengan modal minimal Rp 50 triliun.
Lalu, bank mana yang diperkirakan memenuhi persyaratan dan sanggup menjadi Bank Internasional? Kalau dari hitungan sekarang, bank yang paling mendekati persyaratan BI adalah Bank Mandiri. Karena saat ini dari sisi permodalan telah mencapai Rp 22 triliun, atau terbesar dibandingkan dengan bank lain.
Apa langkah yang akan dilakukan oleh Bank Mandiri untuk menjadi Bank Internasional? Menurut Komisaris Utama Bank Mandiri, Binhadi, sampai tahun 2007 mendatang, Bank Mandiri masih akan memperkuat posisinya sebagai bank regional terkuat, dengan menjadi nomor satu di bidang kredit konsumer dan kredit komersial. Bank Mandiri memang belum mencantumkan target untuk menjadi Bank Internasional sampai tahun 2076 mendatang. Namun begitu, menurut Binhadi, Bank Mandiri akan mencapai sasaran untuk menjadi bank internasional secara konvensional yaitu dengan cara memupuk modal dengan meningkatkan laba bersih, mempertimbangkan penerbitan obligasi sub ordinasi, maupun penerbitan saham baru.
Bagi bank-bank yang akan melakukan merger menjadi bank internasional, terlebih dahulu melihat apakah modal cukup atau tidak. Menurut dia, dalam rangka mencapai tujuan menjadi bank internasional pada tahap awal Bank Mandiri ingin menjadi bank yang kuat secara domestik (domestic power) setelah itu baru akan ekspansi keluar. “Di domestik kita terbesar, tapi harus menjadi nomor satu di bidang kredit konsumer dan kredit komersil. Selain itu dari segi pelayanan kita harus menjadi yang nomor satu juga,” kata Binhadi. Pelayanan ternyata mempengaruhi pula dalam pendirian bank internasional. Oleh karena itu bagaimana caranya bagi bank agar ia tetap menjadi Prudential Banking dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat jenis bank internasional yang dinamakan Bank Internasional Indonesia. Selain itu dikenal juga istilah API (arsitektur perbankan Indonesia). Visi Arsitektur Pebankan Indonesia (API) telah memotivasi beberapa bank besar untuk menjadi bank internasional. Membentuk bank internasional melalui merger atau akusisi sah-sah saja.
Masalah divestasi dan akusisi Permata Bank yang sedang ramai saat ini memang telah menarik perhatian segala lapisan masyarakat maupun para pengamat perbankan. Permata Bank yang merupakan salah satu bank baru hasil merger dari lima bank beberapa tahun sebelumnya akan dilepas sebagian besar kepemilikannya oleh pemerintah kepada pihak swasta.
Berbagai isu muncul berkaitan dengan rencana divestasi tersebut. Dan salah satu isunya adalah keinginan dari beberapa bank besar nasional untuk mengambil alih Permata Bank sebagai bagian dari strategi bank tersebut untuk menjadi bank internasional sesuai dengan amanah yang tertuang di dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Beberapa bank yang ikut dalam proses divestasi tersebut mengharapkan, dengan mengakusisi PermataBank, mereka memiliki potensi yang cukup besar untuk naik status menjadi bank internasional.
API tersebut merupakan kelanjutan dari program reformasi di sektor perbankan, yang saat ini masih terus berlangsung untuk menyembuhkan industri perbankan yang hancur setelah dilanda krisis moneter 1997. Program reformasi perbankan yang telah dijalankan sejak 1998 memang telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan.
Hal ini terlihat dari tingkat permodalan bank-bank nasional atau capital adequacy ratio (CAR) yang rata-rata sudah diatas ketentuan minimal 8% dan non performing loans (NPL) secara net yang sudah di bawah batas maksimum 5%. Walaupun kinerja industri perbankan nasional saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan masa-masa awal setelah krisis, kita tentunya tidak boleh merasa puas dan cukup sampai disini.
Struktur API
* Bank Internasional >Rp50 triliun
* Bank Nasional
* Bank Fokus
* Bank Kegiatan Terbatas >Rp100 miliar
Kriteria Bank Berkinerja Baik
* Modal inti di atas Rp100 miliar
* Sehat
* Rasio kecukupan modal minimum 10%
* Memiliki tata kelola perusahaan yang baik
Jelas bahwa untuk menjadi internasional, harus memiliki modal lebih dari 50 triliun. Sedangkan apabila kita memandang kondisi perekonomian negara kita yang saat ini sedang tidak pasti. Bagaimana bank-bank lokal memperoleh modal sekian sedangkan untuk menjadi bank Prudential saja terkadang merupakan hal yang sulit dijalani oleh bank-bank.
Selain itu masalah yang dihadapi selain dari masalah merger yang akan dilakukan pemerintah terdapat masalah lain, yakni krisis kepercayaan Krisis kepercayaan internasional berpuncak pada ditutupnya credit-line dari perbankan internasional kepada perbankan Indonesia dalam bentuk tidak diterimanya (dikonfirmasikannya) L/C yang dibuka oleh bank di Indonesia dan menuntut hanya pembayaran valas secara tunai. Sebagai akibatnya, kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan internasional khususnya impor, menjadi terganggu yang dampaknya berimbas pada sektor riil. Ketidakmampuan bank-bank di Indonesia membayar L/C dan juga utang antar bank telah pula menyebabkan banyaknya tunggakan (arrears) trade finance dan interbank debit dari perbankan Indonesia. Sementara itu, meskipun Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan blanket guarantee (program penjaminan simpanan nasabah) dan Bank Indonesia menempatkan dana sebesar USD 1 miliar di beberapa bank internasional sebagai jaminan agar dibukanya credit-line, namun bank-bank di luar negeri tetap menolak membuka credit-line kepada bank-bank di Indonesia. Salah satu penyebab dari ditutupnya credit–line dan ditolaknya pembukaan L/C tersebut adalah karena banyaknya tunggakan (arrears) trade finance dan interbank debt dari perbankan Indonesia. Penutupan credit-line serta penolakan L/C tersebut mengakibatkan Bank Indonesia - Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mandeknya kegiatan sektor riil yang sebagaimana diketahui sangat tergantung pada impor bahan baku/penolong.
Sementara itu, dalam rangka memulihkan kepercayaan perbankan internasional serangkaian pertemuan telah diadakan di kantor Menko Ekuin (Bpk. Ginandjar Kartasasmita) yang dihadiri oleh Tim PUSWI (Penyelesaian Utang Swasta Indonesia), Gubernur Bank Indonesia, Direktur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Dirjen Moneter dan Lembaga Keuangan Dep.Keuangan, Menteri PBUMN, Menteri Perindag, Ketua dan Wakil Ketua BPPN, serta konsultan hukum R.I. Cleary, Gotlieb, Steen & Hamilton.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas dalam perundingan dengan perbankan internasional maka perbankan internasional membentuk Steering Committee yang beranggotakan perwakilan para bankir perbankan internasional sebagai kreditur, dimana “exposure” mereka di Indonesia merupakan kriteria yang menentukan bagi keanggotaan di dalam committee dimaksud. Steering Committee tersebut beranggotakan 13 bank internasional, yang diketuai oleh ketua gabungan dari The Chase Manhattan Bank, Bank of Tokyo Mitsubishi, dan Deutsche Bank. Selanjutnya serangkaian pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Steering Committee Perbankan Internasional diselenggarakan, yang pada dasarnya untuk merundingkan kerangka dasar penyelesaian utang perbankan, trade finance, serta utang perusahaan swasta Indonesia. Dalam setiap pertemuan tersebut selalu dihadiri pula oleh perwakilan dari IMF, Bank Dunia, dan ADB.
Tunggakan perbankan nasional yang diselesaikan oleh Bank Indonesia adalah kewajiban bank yang sudah jatuh tempo kepada Bank Indonesia - Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pihak kreditur luar negeri, terdiri dari: short term foreign exchange contract, short term option, trade finance, tunggakan bunga pinjaman luar negeri, baik yang berjangka pendek maupun berjangka panjang, tunggakan pokok pinjaman bank yang tidak dapat dipertukarkan dalam program exchange offer, dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan keterlambatan pembayaran L/C yang sudah jatuh waktu seperti past due interest/late interest/overdue interest/biaya penalty dll.

Jasa Perbankan Lainnya


1. Transfer
Pengiriman Uang Rupiah yang dilaksanakan secara pemindah bukuan dari satu rekening ke rekening lain atas permintaan dan atas beban pengirim. 
Sarana Transfer Bank Jatim
  • BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement)
Sistem transfer dana berbasis RTGS yang memungkinkan bank dapat melakukan berbagai transaksi pembayaran/transfer dana secara elektronik dalam waktu seketika/online dan penyelesaian transaksi (settlement) secara terpadu
  • SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)
Transfer dana kredit antar Bank melalui kliring tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (Paperless) yang dapat digunakan untuk melakukan transfer ke seluruh wilayah Indonesia. Batas Nominal Transfer Kredit melalui SKNBI sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah) per transaksi.
 
2. Inkaso
Merupakan pengiriman warkat (Cek, Bilyet, Giro, Wesel) ke Bank tertarik untuk mendapatkan pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana kliring (Bank tertarik diluar wilayah kliring).
3. Referensi Bank, Surat Keterangan Dukungan Dana
Merupakan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim yang menerangkan bahwa orang / perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank Jatim. Referensi Bank dapat digunakan oleh nasabah untuk mengikuti pelelangan proyek tertentu.
Keuntungan Referensi Bank
  • Meningkatkan kepercayaan yang diperlukan oleh rekan bisnis nasabah 
  • Sebagai syarat untuk mengikuti pelelangan Proyek dana hibah / bantuan
  • Biaya Referensi Bank Rp. 100.000,-
 4. Giralisasi
Merupakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan secara otomatis oleh Bank dengan melakukan pendebetan rekening giro/tabungan nasabah sesuai dengan surat perintah pendebetan yang telah ditanda tangani oleh nasabah.
Transaksi yang bisa dilakukan Giralisasi adalah :
  • Pembayaran PBB
  • Rekening Telepon
  • Rekening Listrik
  • Rekening PDAM
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Layanan Pajak 
Merupakan salah satu Jenis layanan yang deberikan oleh Bank Jatim kepada nasabah. Layanan Pajak ini berkaitan dengan status Bank Jatim sebagai Bank Operasional V (BO V) atau sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan Online telah disyahkan oleh Dirjen Pajak Pusat dan diakui keabsahannhya.
Keuntungan Layanan Pajak
  • Memberikan kemudahanan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan semua jenis Pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak.
  • Sistem Online
  • Surat Setoran Pajak Langsung dapat diambil
  • tidak dipungut biaya
 Jenis Layanan Pajak
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
  PAJAK  IMPOR
  • Biaya Administrasi Pembayaran Pajak Import ( EDI SYSTEM) : IDR  40.000
 6. Safe Deposit Box (SDB)
Jasa Layanan Bank Jatim berupa penyewaan kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan Harta / Surat Berharga
Syarat Pembukaan
1. Mengisi form aplikasi SDB
2. foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
3. Surat pernyataan SDB

MANAJEMEN PERKREDITAN BANK



Kredit yang asalnya dari bahasa latin yaitu Credere (kepercayaan ).
Dalam arti yang lebih luas Pengertian Kredit adalah Kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

UU RI NO.7 Tahun 1992 yang sekarang dig anti dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Faktor-faktor yang perencanaan kredit ialah kondisi ekonomi, kebijakan, kondisi sosial-politik, kemampuan lembaga, kemampuan daya serap serta visi misi pemberi kredit. Tak kalah pentingnya adalah sudut pandang terhadap resiko yang mungkin terjadi yaitu resiko usaha, geografis, keamanan, politik, ketidakpastian, inflasi, dan persaingan.

Pengelolaan piutang / kredit bagi sebuah perusahaan adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan agar piutang / kreditnya berjalan dengan baik dan meminimalkan hal-hal yang mungkin terjadi diluar perhitungan. Melakukan pengelolaan kredit berarti melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, dimana dalam mengelola atau mengatur piutang/kreditnya perlu dilakukan perencanaan yang matang.

Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah manajemen piutang pada perusahaan umum. Perbankan merupakan sebuah perusahaan yang mengkonsentrasikan pada pengoptimalan manajemen utang dan manajemen piutang sehingga memiliki revenue dan profitnya didapat dari selisih pendapatan atas piutang ditambah bunga dengan kewajiban ditambah bunga, sehingga merupakan suatu ketetapan bahwa bunga atas piutang selalu lebih tinggi dari bunga atas utang.

Selain merupakan usaha pokok bank sebagai perantara antara surplus spending unit dengan defisit spending unit, menurut Kasmir (1998:79-80), penyaluran kredit mempunyai tujuan yaitu:
1. Mencari keuntungan/profit
2. Membantu usaha nasabah
3. Membantu pemerintah

Disamping tujuan tersebut, kredit perbankan mempunyai fungsi dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan (Simorangkir, 2000:102-103), antara lain:
1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
4. Merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
5. Meningkatkan kegairahan berusaha
6. Meningkatkan pemerataan pendapatan
7. Merupakan alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Fungsi yang dilakukan sepenuhnya adalah pengendalian (pengawasan). Alasannya adalah peranan yang dijalankan oleh bank umum dalam masyarakat kita. Bank lebih dari industri lain, sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat luas

Menurut Gil, Edward.W. Reed, (1995:71), pengawasan adalah pengukuran unjuk kerja bawahan untuk memastikan apakah mereka dapat memenuhi tujuan perusahaan atau tidak dan mematuhi kebijaksanaan dan peraturan yang telah ditetapkan. Pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara (Harold Koontz, dalam Hasibuan, 2001:105). Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet (Hasibuan, 2001:105).
Menurut Hasibuan, (2001:105) tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:
1. Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
2. Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak.
3. Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah.
4. Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan.
5. Memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
6. Mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank.
7. Meningkatkan moral dan tanggung jawab analisis kredit bank.

Sistem Perbankan Indonesia

A. Pengertian Manajemen Dana Bank
A. Pengertian Manajemen Dana Bank

Bagi bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.

B. Sumber Dana Bank
B. Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

c) Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:

a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.

b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.

Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.

C. Manajemen Alokasi Dana
C. Manajemen Alokasi Dana

Jenis alokasi dana

a) Simpanan Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pasar sasaran giro adalah seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang dalam profesinya membutuhkan bantuan jasa bank untuk menyelesaikan transaksi pembayarannya.

Pengertian giro menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non-tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non-tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).

Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek. Berarti bank harus membyar sejumlah uang kepada siapa saja jika cek tersebut memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh bank.

Syarat-syarat penarikan cek yang ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya dana yang cukup.
2. Adanya materai yang cukup.
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama.
5. Memperhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan).
7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang.
8. Resi cek yang diberikan kenasabah sudah kembali.
9. Endorsment cek benar jika ada.
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat.
11. Rekening nasabah belum ditutup.
12. Dan syarat-syarat lainnya.

Dalam praktik sehari-hari terdapat beberapa jenis cek yang sudah ada di masyarakat dewasa ini antara lain:

a. Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.

b. Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.

c. Cek silang
Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi tanda dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.

d. Cek mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.

e. Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis didalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil.

Pengertian Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukua sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada phak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau yang lainnya.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Ada nama Bilyet Giro(BG)
2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan.
3. Nama dan tempat bank tertarik.
4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan hururf.
5. Nama atau rekening pihak penerima.
6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan.
7. Tanggal dan tempat penarikan
8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.

Bagi bank simpanan giro merupakan sumber dana yang dibeli masyarakat. sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga tertntu.pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jas giro.

b) Simpanan Tabungan

Pengertian tabungan menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ayarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro tab atau alat lainnya yangdipersamakan dengan itu.

Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dengan si penabung.

Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah:

1. Buku Penabungan
Di dalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang terjadi. Buku ini dapat digunakan pada saat penarikan, sehingga langsug dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.

2. Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan. Slip penarikan ini biasanya digunakan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.

3. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya baik uang yang ada ataupun di mesin Automated Teller Machine (ATM).

4. Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan.

Biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga. Metode pembebanan bunga untuk jasa dan giro yaitu saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.

Adapun jenis-jenis tabungan adalah:
a. Tabanas
Tabanas merupakan tabungan pembangunan nasional.

b. Taska
Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan Asuransi Jiwa.

c. Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.

c) Simpanan deposito

Pengertian Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.
 
Simpanan Deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuhtempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan Bilyet Deposito atau Sertifikat Deposito. Dalam praktiknya terdapat paling tidak tiga jenis yaitu:

1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan sacara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.

2. Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan. Sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai ataupun nontunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat, sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.

3. Deposito On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan Deposito On Call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya di hitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

D. Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana
D. Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana

1. Risiko likuiditas
Pemicu utama kebangkrutan bank, baik yang besar maupun yang kecil bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan likuditasnya.

Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan memenuhi biaya yang sesuai. Risiko likuiditas muncul manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya sesuai, baik untuk memenuhi kebutuhan untuk transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Besar-kecilnya risiko ini dapat ditentukan oleh:

• Kecermatan perencanaan arus kas (cas flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana (volatility of funds)
• Ketetapan dalam mengatur struktur dana, termasuk kecukupan dana-dana non-PLS.
• Ketersediaan aset yang dikontraversikan menjadi kas;
• Kemampun menciptakan askes kepasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

2. Risiko Kredit
Risiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas sehingga penilai kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang di biayainya. Risiko ini akan semakin nampak ketika perekonomian dilanda krisis.

Risiko tersebut dapat ditekan dengan cara memberi batasan wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan berdasarkan kapabilitasnya (autorize limit) dan batas jumlah (pagu) kredit yang dapat diberikan pada usaha atau perusahaan tertentu (credit lini limit) serta dengan melakukan diversifikasi.

3. Risiko Investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.

4. Risiko Operasi
Menurut definisi basle committee, risiko operasi adalah risiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasaan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini berkaitan dengan kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan kontrol. Penerapan manajemen risiko dari nol tidaklah mudah. Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok indutri lain mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat mapan, layak, dan teruji. Seperti industri penerbangan, industri petrokimia dan indutri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam manajemen risiko operasioal.

5. Risiko Kecurangan
Terdapat 3 kondisi pada umumnya hadir pada saat salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan itu terjadi:

a. Insentif/tekanan. Manajemen atau karyawan lain memiliki insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan.
b. Kesempatan. Keadaan memberikan kesempatan untuk manajeman atau karyawan untuk melakukan kecurangan.
c. Perilaku/ rasionalisasi.

Untuk merespon adanya resiko kecurangan,ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:

a. Merancang dan melakukan prosedur audit untuk mengarah kepada resiko kecurangan yang teridentifikasi.
b. Mengubah keseluruhan perilaku dari audit untuk merespon resiko kecurangan yang teridentifikasi.
c. Melakukan prosedur untuk mengarahkan resiko menejemen menguasai kontrol.